progreskaltim.id Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara berupaya menghadirkan proses rekrutmen perangkat desa yang transparan dan akuntabel. Salah satu langkah yang ditempuh yakni penyelenggaraan tes seleksi berbasis digital yang baru-baru ini digelar di Kecamatan Kota Bangun dan Muara Badak sebagai upaya memastikan proses penjaringan berjalan objektif.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi digital merupakan bentuk fasilitasi pemerintah daerah terhadap permintaan resmi dari kepala desa. Mekanisme ini dinilai mampu meminimalisasi intervensi serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta untuk menunjukkan kompetensinya.
“Seluruh jawaban langsung masuk ke sistem panitia. Hasil tes kemudian dikembalikan ke masing-masing desa untuk menjadi bahan pertimbangan kepala desa dalam menetapkan calon perangkat,” kata Arianto.
Sebanyak tiga desa berpartisipasi dalam penjaringan perangkat desa kali ini, yaitu Desa Kota Bangun Ilir, Kota Bangun Ulu, dan Sungai Bawang. Ketiganya mengajukan kebutuhan pengisian posisi strategis yang dianggap penting untuk mendukung kelancaran pelayanan pemerintahan desa dan pembangunan berbasis masyarakat.
Peserta mengerjakan soal yang langsung diproses secara otomatis, sehingga hasil yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan tanpa campur tangan pihak lain. Langkah ini juga selaras dengan arah digitalisasi pemerintahan daerah.
“Biasanya ada permohonan dari kepala desa yang meminta difasilitasi untuk proses penjaringan perangkat, sesuai kebutuhan jabatan yang diajukan,” ujar Arianto.
Dengan perangkat desa yang kompeten, desa diharapkan mampu melaksanakan program pembangunan secara lebih efektif dan merata, khususnya pada sektor pelayanan publik serta pemberdayaan masyarakat.
“Harapan kami, siapa pun yang mendaftar dan menguasai materi pemerintahan desa, bisa menjadi perangkat desa yang baik,”
Melalui upaya konsisten mendorong transparansi rekrutmen perangkat desa, DPMD Kukar menegaskan komitmennya untuk memperkuat kualitas sumber daya aparatur desa. Hal ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan desa yang responsif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (adv/dpmdkukar)

Discussion about this post