DPMD Kukar Ingatkan Pemilihan Ketua RT Wajib Berpedoman pada Perbup 38/2022

progreskaltim.id Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar), Arianto menegaskan setiap keputusan dalam pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 38/2022 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan.

Karena itu, pihaknya tidak akan mengesahkan hasil pemilihan apabila ditemukan pelanggaran terhadap perbup tersebut. 

BacaJuga

“Kalau ada proses yang keluar dari koridor, otomatis hasilnya bisa dianggap tidak sah,” tegas Arianto kepada awak media, 19 Oktober 2025. 

Imbauan tegas ini menyusul adanya laporan  perbedaan mekanisme di lapangan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Arianto kembali menegaskan, seluruh proses pemilihan, pembentukan, hingga pemberhentian pengurus RT telah diatur secara rinci dalam Perbup 38/2022. 

Karena itu, ia mengimbau kelurahan dan panitia pemilihan tidak lagi membuat tafsir tersendiri di luar aturan tersebut di lapangan. 

DPMD Kukar, terang Arianto mengaku sudah berkali-kali menyosialisasikan aturan tersebut kepada kecamatan dan kelurahan. 

Karena itu, pria berkacamata ini mengingatkan kehadiran aparat kelurahan jangan lagi sebatas formalitas saja saat pemilihan RT. 

Panitia lokal, kata dia butuh pendampingan aparat yang benar-benar mengerti aturan. 

Jangan sampai, ada kekeliruan tafsir yang berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat yang sukar diperbaiki. 

Hal ini, penting agar proses demokrasi di tingkat terkecil berjalan tertib, aman dan transparan. 

“Semua sudah lengkap di sana (Perbup 38/2022. Jangan bikin aturan tambahan sendiri,” tegasnya. (*adv/dpmdkukar)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10