progreskaltim.id Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) terus mempercepat proses registrasi Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu ke dalam sistem Kementerian Dalam Negeri.
Langkah ini menjadi penting mengingat Posyandu kini wajib terdata secara nasional sebagai bagian dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pemerintah daerah. Selain itu, perubahan regulasi mengharuskan Posyandu menyediakan enam bidang layanan sosial yang lebih terstruktur dan terdokumentasi.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menyampaikan bahwa proses verifikasi administrasi dan kunjungan lapangan sudah memasuki tahap akhir. Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh Posyandu tidak hanya terdata, tetapi juga memenuhi standar layanan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Insyaallah berakhir di bulan Oktober sudah selesai juga. Ini masih di Kecamatan Kembang Janggut dan akan disusul Tabang terakhir. Kalau sudah clear, kami pastikan 827 Posyandu yang melaksanakan 6 SPM sudah teregistrasi di Kemendagri,” kata Asmi.
Hingga akhir Oktober 2025, pemerintah daerah menargetkan sebanyak 827 Posyandu di Kukar dapat teregistrasi penuh dalam sistem Kemendagri. Target ini sekaligus menjadi tolok ukur kesiapan pemerintah daerah dalam memperkuat layanan kesehatan dan sosial berbasis komunitas. Asmi menegaskan, registrasi bukan hanya soal pendataan, tetapi proses penting untuk memastikan kesiapan fasilitas dan SDM Posyandu dalam memberikan layanan optimal.
DPMD Kukar saat ini juga memperkuat koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting karena enam bidang layanan Posyandu mencakup isu kesehatan ibu dan anak, gizi, pendidikan keluarga, administrasi kependudukan, dan pemberdayaan sosial berbasis komunitas.
“Dengan langkah ini, kita berharap keberadaan Posyandu dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. Tidak hanya sebagai pusat kesehatan tingkat desa, tetapi juga sebagai simpul peningkatan kualitas layanan sosial yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Asmi.
Asmi menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan seluruh proses sebelum batas waktu nasional. Ia juga berharap ke depan, Posyandu tidak lagi dipandang sebagai program rutin, melainkan sebagai bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia di tingkat desa. (*adv/dpmdkukar)

Discussion about this post