progreskaltim.id Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara tengah memusnahkan dokumen arsip yang dinilai sudah tidak memiliki nilai administrasi, hukum, maupun historis.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kantor DPRD Kukar pada Senin, 11 Agustus 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penataan dokumen agar lebih tertib, efisien, dan sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa proses pemusnahan arsip diawali dengan tahapan pemilahan dan klasifikasi. Setiap dokumen diteliti kembali untuk memastikan masa retensi dan relevansinya dengan kebutuhan organisasi.
“DPMD sudah dinyatakan cukup syarat untuk memusnahkan kurang lebih lima boks arsip yang terdiri dari 152 berkas,” kata Arianto.
Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen periode 2010–2016. Sebelum dilakukan pembakaran, pemusnahan diawali dengan penandatanganan berita acara antara DPMD dan Diarpus yang disaksikan pihak terkait.
Setelah melalui proses penyaringan internal, arsip yang dinyatakan kedaluwarsa kemudian diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Lembaga tersebut bertugas melakukan penilaian akhir guna memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar layak dimusnahkan. Penilaian ini mencakup kajian administrasi, kepentingan hukum, hingga potensi nilai historis.
“Hanya arsip yang memenuhi kriteria, seperti kegiatan yang sudah selesai dan masa berlaku dokumen yang habis, yang dapat dimusnahkan. Usulan pemusnahan itu kemudian disetujui,” ujar Arianto.
Disebutkan bahwa proses pemusnahan arsip diawali dengan pemilahan dan klasifikasi dokumen. Arsip yang sudah kadaluarsa kemudian diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah untuk dilakukan penilaian akhir.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya untuk lebih disiplin dalam mengelola arsip. DPMD Kukar, kata Arianto, akan terus mengikuti pedoman kearsipan agar setiap dokumen yang dipegang instansi memiliki kejelasan fungsi dan masa simpan.
“Kearsipan yang baik adalah fondasi pemerintahan yang tertib,” pungkas Arianto. (adv/diskominfokukar)

Discussion about this post