progreskaltim.id Upaya memastikan ketertiban administrasi lembaga kemasyarakatan di Kutai Kartanegara kembali dipertegas melalui proses verifikasi yang kini menyasar wilayah hulu. Tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar terus bergerak dari satu desa ke desa lain untuk memastikan setiap posyandu yang telah bertransformasi memenuhi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dapat tercatat secara resmi di Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini menjadi prasyarat penting sebelum posyandu dapat diaktifkan sepenuhnya sebagai layanan dasar masyarakat.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menyampaikan bahwa rangkaian verifikasi kelembagaan ini telah berlangsung cukup panjang. Ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendataan menyeluruh atas seluruh lembaga masyarakat di tingkat desa maupun kelurahan.
“Proses verifikasi dan validasi kelembagaan kemasyarakatan desa dan kelurahan sudah cukup lama kita lakukan. Bulan ini menjadi tahap terakhir, di mana pemetaan tinggal dilakukan di desa zona tengah dan hulu,” terang Asmi.
Menurut Asmi, saat ini tim tengah fokus meninjau langsung kondisi kelembagaan di kawasan hulu Kukar. Selain memastikan kesesuaian data, tim juga mengecek kesiapan posyandu yang telah bertransformasi dengan standar baru. Ia menekankan bahwa pencatatan di Kemendagri menjadi tahapan wajib bagi posyandu agar dapat menjalankan fungsi layanan dasar secara optimal. “Harapannya, seluruh posyandu yang bertransformasi dengan enam SPM itu sudah teregistrasi di Kemendagri. Itu menjadi syarat utama untuk mengaktivasi posyandu,” jelasnya.
Transformasi tersebut juga menandai penyatuan berbagai jenis posyandu yang sebelumnya dibedakan berdasarkan kelompok sasaran, seperti balita, lansia, maupun posbindu. Ke depan, seluruhnya akan menggunakan nomenklatur Posyandu dengan cakupan enam SPM yang selaras dengan perangkat daerah terkait. Perubahan ini diharapkan mempermudah pengelolaan layanan sekaligus menguatkan konsistensi data di tingkat pemerintah daerah.
Selain posyandu, proses verifikasi mencakup lembaga kemasyarakatan lainnya yang berperan dalam pembangunan desa. Asmi menuturkan bahwa tim juga menelaah kelengkapan administrasi organisasi lokal untuk memastikan legalitasnya. “Kita tidak hanya memverifikasi data posyandu, tapi juga seluruh lembaga kemasyarakatan seperti RT, karang taruna, dan PKK,” pungkas Asmi.
Upaya penyelarasan data kelembagaan ini diharapkan memperkuat pondasi tata kelola desa sehingga seluruh organisasi masyarakat dapat menjalankan peran secara lebih tertib, terstruktur, dan berdampak bagi warga. (adv/dpmdkukar)

Discussion about this post