progreskaltim.id Proses penyaringan perangkat desa di Kabupaten Kutai Kartanegara kembali digelar dengan pengawasan langsung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat DPMD Kukar pada Kamis, 10 Juli 2025 itu diikuti tujuh desa, yakni Bukit Lanyang, Perdana, Kelekat, Long Beleh Haloq, Semayang, Lung Anai, dan Kota Bangun III.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan rekrutmen aparatur desa berlangsung transparan, objektif, dan berorientasi pada kompetensi. Melalui mekanisme seleksi yang terukur, diharapkan setiap desa memiliki perangkat yang profesional serta mampu menjawab tantangan pelayanan publik di tingkat lokal.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa kebutuhan akan perangkat desa bersifat dinamis. Walaupun masa jabatan diatur hingga usia 60 tahun sebagaimana amanat Undang-Undang Desa, perubahan kondisi personal maupun peluang kerja kerap membuat sebagian perangkat memilih mengundurkan diri sebelum masa tugas berakhir.
“Penyaringan ini merupakan kegiatan rutin. Kami bertugas memfasilitasi proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar berjalan sesuai ketentuan. Tidak sedikit yang mundur karena alasan pribadi atau ingin mencari pengalaman kerja baru,” ujar Arianto, Jumat, 11 Juli 2025.
Ia menambahkan, permohonan fasilitasi seleksi biasanya datang langsung dari pemerintah desa. DPMD kemudian mendampingi seluruh tahapan agar proses berjalan akuntabel dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Laporan dari desa hampir selalu kami terima setiap waktu. Umumnya karena ada kekosongan jabatan akibat pengunduran diri, maka kami bantu fasilitasi agar proses penjaringan perangkat baru dilakukan secara tertib,” tambahnya.
Dalam proses seleksi tersebut, tes tertulis digunakan sebagai salah satu instrumen utama untuk menilai kemampuan calon perangkat desa. Selain mengukur pemahaman administratif, penilaian juga diarahkan untuk menemukan calon aparatur yang memiliki kepedulian terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Arianto berharap hasil dari proses ini benar-benar melahirkan aparatur desa yang berkompeten, berintegritas, dan siap melayani warga. “Perangkat desa adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah. Karena itu, kualitas mereka sangat menentukan keberhasilan tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya menutup pernyataan. (adv/dpmdkukar)

Discussion about this post