DPMD Kukar Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa dan Kelurahan

progreskaltim.id Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengakselerasi program pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh desa dan kelurahan. Program ini menjadi prioritas utama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar karena selaras dengan kebijakan nasional yang menekankan pentingnya koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. 

Pemerintah Kukar memandang koperasi sebagai instrumen strategis dalam memperkuat kemandirian ekonomi lokal. Keberadaan KMP diharapkan dapat menggerakkan potensi desa, memperluas akses usaha masyarakat, serta mendorong distribusi ekonomi yang lebih merata. 

BacaJuga

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun langkah strategis lanjutan untuk memastikan pembentukan KMP berjalan terarah dan terukur. Proses ini tidak hanya fokus pada pendirian koperasi, tetapi juga memastikan kelembagaan dan mekanisme pengelolaannya sesuai standar yang berlaku. 

“Kami pastikan seluruh desa dan kelurahan di Kukar sudah masuk dalam proses pembentukan koperasi. Saat ini fokus kami memantapkan legalitas dan kesiapan operasional agar manfaat koperasi benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” tutur Arianto.

Sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi salah satu kunci dalam memperkuat program tersebut. Koordinasi dengan perangkat daerah terkait diperlukan untuk mengoptimalkan dukungan, mulai dari pendampingan teknis, pembinaan usaha, hingga penyusunan regulasi pendukung. Setiap OPD diharapkan mampu berkontribusi sesuai bidangnya.

“Alhamdulillah, jumlah koperasi yang sudah terbentuk mencapai 237 unit. Dari jumlah itu, 61 koperasi telah memiliki Surat Keputusan dan akta notaris, sementara sisanya dalam proses percepatan legalisasi,” jelasnya.

Arahan khusus dari Bupati Kukar juga diberikan untuk memastikan percepatan implementasi program ini. Pemerintah menekankan pentingnya langkah proaktif dari desa dan kelurahan agar target pembentukan KMP dapat tercapai dalam waktu yang telah ditetapkan. 

“Pak Bupati meminta agar Satuan Tugas (Satgas) yang sudah dibentuk segera bekerja di lapangan. Camat dan unsur desa diminta segera memetakan potensi lokal untuk menjadi unit usaha koperasi termasuk pelatihan pengurus,” paparnya.

Peran camat juga dinilai krusial sebagai pembina dan pengawas di wilayah masing-masing, untuk memastikan seluruh tahapan pembentukan koperasi berjalan lancar.

Dipastikan bahwa tidak ada desa atau kelurahan yang tertinggal dalam proses ini. Tiga desa yang sempat mengalami kendala administratif-yakni Desa Prangkat Selatan, Perangkat Baru, dan Sebuntal telah menyelesaikan hambatannya setelah dilakukan klarifikasi oleh Camat Marangkayu. (adv/dpmdkukar)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10