DPMD Kukar Perkuat Legalitas Lembaga Kemasyarakatan untuk Dorong Tata Kelola Desa

progreskaltim.id Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Riyandi Elvandra, menegaskan bahwa salah satu persoalan utama yang ingin segera diselesaikan pemerintah daerah adalah legalitas lembaga kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini menjadi prioritas dalam upaya memperkuat kelembagaan masyarakat agar memiliki dasar hukum yang kuat dan berfungsi optimal.

“Ini strategi yang kami jalankan untuk menuntaskan urusan legalitas lembaga kemasyarakatan,” ujar Riyandi di sela kegiatan evaluasi program Strategi Penataan dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan (Strata Daya) yang digelar di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Rabu 28 Mei 2025.

BacaJuga

Kegiatan tersebut merupakan tahap akhir dari proses panjang penataan kelembagaan yang dijalankan DPMD Kukar sejak beberapa waktu terakhir. Melalui program Strata Daya, pemerintah berupaya menata dan memperkuat peran lembaga kemasyarakatan agar selaras dengan kebijakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan.

Riyandi menjelaskan, penataan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 mengenai lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat. Di tingkat daerah, aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 38 Tahun 2022, yang menjadi pedoman resmi pembentukan dan pengelolaan lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan.

“Dengan dasar hukum yang jelas, lembaga kemasyarakatan dapat berperan lebih aktif mendukung pemerintahan desa dan menggerakkan partisipasi warga,” tutur Riyandi.

Program Strata Daya diterapkan di delapan lokasi fokus yang tersebar di tiga zona wilayah Kukar — hulu, tengah, dan pesisir. Setiap lokus menjadi percontohan dalam penerapan model penataan kelembagaan sesuai kebutuhan dan karakteristik masyarakat setempat.

Riyandi menambahkan, kegiatan ini tidak hanya menyasar desa, tetapi juga kelurahan, sehingga proses penguatan kapasitas masyarakat berlangsung merata di seluruh wilayah administrasi. Ia menilai, sinergi antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program.

Salah satu wilayah dengan progres positif adalah Desa Loa Pari, yang telah melakukan diskusi intensif bersama BPD untuk menyusun Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang kelembagaan masyarakat. “Kami sempat meninjau langsung prosesnya. Pemerintah desa dan BPD sudah berkolaborasi dalam pembahasan Raperdes kelembagaan, dan itu langkah yang sangat baik,” kata Riyandi.

Dengan rampungnya evaluasi program Strata Daya, DPMD Kukar berharap seluruh lembaga kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan segera memiliki legalitas yang jelas. Langkah ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan dan memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan dan berkelanjutan. (adv/dpmdkukar)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10