progreskaltim.id Proses pendataan kader Posyandu di seluruh desa dan kelurahan Kabupaten Kutai Kartanegara terus diperbarui. Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Riyandi Elvander, menyebutkan bahwa langkah ini menjadi fondasi dalam penataan kelembagaan agar program revitalisasi Posyandu berjalan lebih terarah dan tepat sasaran.
Pendataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari transformasi Posyandu menuju enam Standar Pelayanan Minimal (6 SPM) sesuai amanat Kementerian Dalam Negeri. “Data kader menjadi hal penting untuk memastikan pemerataan dan efektivitas pelayanan. Dari situ kami bisa menata kembali sistem kelembagaan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Riyandi, Rabu, 25 Juni 2025.
Ia menambahkan, transformasi kelembagaan Posyandu tidak hanya berfokus pada pembenahan sistem layanan, tetapi juga memperhatikan perlindungan sosial dan kesejahteraan kader yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan dasar di masyarakat.
Menurut Riyandi, Pemkab Kukar akan mengakomodasi kepesertaan kader dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial. “Kader Posyandu termasuk kelompok kerja rentan yang perlu dijamin hak-haknya. Dengan perlindungan ini, mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan profesional,” ujarnya.
Selain jaminan sosial, pemerintah daerah juga tengah mempersiapkan peningkatan insentif kader Posyandu. Saat ini, kader menerima Rp 250 ribu per bulan, namun ke depan jumlah tersebut akan disesuaikan dengan beban dan kompleksitas tugas di skema Posyandu 6 SPM. “Nominal pastinya masih dibahas, tapi prinsipnya adalah keadilan dan penghargaan terhadap kerja keras kader,” imbuhnya.
Transformasi model layanan Posyandu kini mencakup berbagai kelompok usia—mulai dari balita, remaja, hingga lanjut usia—dalam satu sistem terpadu. Perluasan layanan tersebut juga menuntut peningkatan kapasitas dan jumlah kader di setiap bidang agar pelayanan tetap optimal.
Riyandi menegaskan, meski terdapat Posyandu yang dikelola perusahaan, penetapan dan pembinaannya tetap harus mengacu pada regulasi desa atau kelurahan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. “Fokus kami adalah memastikan seluruh Posyandu berada dalam sistem resmi pemerintahan desa dan kelurahan, agar benar-benar menjadi wadah partisipasi masyarakat,” katanya.
DPMD Kukar menargetkan proses pendataan kader rampung pada 30 Juni 2025. Setelah itu, Pemkab Kukar akan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan Posyandu 6 SPM di seluruh wilayah.
“Dengan pembenahan berbasis data dan dukungan perlindungan sosial, Kukar diharapkan menjadi salah satu daerah pelopor dalam transformasi kelembagaan Posyandu yang berkelanjutan,” pungkas Riyandi. (adv/dpmdkukar)

Discussion about this post