DPMD Kukar Targetkan Legalitas Posyandu Rampung dan Layanan Merata pada 2025

progreskaltim.id Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan seluruh Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di wilayahnya memiliki legalitas kelembagaan yang sah dan mampu menjalankan enam layanan dasar masyarakat secara merata sebelum akhir tahun 2025. Target ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvander, menjelaskan bahwa percepatan legalitas kelembagaan Posyandu sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan konsistensi layanan. “Kami ingin semua Posyandu di Kukar memiliki dasar hukum yang kuat agar bisa memberikan layanan sesuai enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara optimal,” ujarnya dalam kegiatan evaluasi pendampingan transformasi Posyandu di ruang rapat DPMD Kukar, Kamis, 3 Juli 2025.

BacaJuga

Evaluasi tersebut digelar oleh Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa sebagai tindak lanjut dari penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Posyandu. Melalui kegiatan ini, DPMD Kukar berupaya memetakan kendala di lapangan serta menyamakan pemahaman antara perangkat daerah, pengurus Posyandu, dan para kader.

Menurut Elvander, sejumlah persoalan yang masih sering muncul berkaitan dengan perbedaan persepsi mengenai status kelembagaan, struktur organisasi pengurus, hingga peran kader Posyandu dalam memberikan pelayanan. “Perlu ada keseragaman pandangan agar Posyandu dapat berfungsi sebagai lembaga layanan yang mandiri, transparan, dan memiliki akuntabilitas,” katanya.

Selain aspek legalitas, DPMD Kukar juga mendorong integrasi program Posyandu dengan berbagai kegiatan pembangunan desa dan kabupaten. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk penyusunan kebijakan insentif bagi pengurus dan kader Posyandu agar pelaksanaan layanan dasar berjalan lebih konsisten.

Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Permendagri 13/2024, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat dukungan operasional bagi lembaga-lembaga layanan dasar di tingkat komunitas. “Evaluasi ini bukan sekadar menilai kinerja, tetapi juga menjadi sarana untuk memahami tantangan riil di lapangan dan memastikan kebijakan yang dirumuskan benar-benar solutif,” tutur Elvander.

Ia menambahkan, dengan legalitas yang kuat dan dukungan kebijakan yang tepat, Posyandu diharapkan dapat menjadi garda terdepan pelayanan dasar di Kukar—mulai dari kesehatan ibu dan anak, gizi, imunisasi, penanggulangan diare, hingga pembentukan lingkungan sehat. “Kami optimistis, Posyandu akan menjadi simpul penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih merata dan berkualitas,” pungkasnya. (adv/dpmdkukar)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10