DPMD Kukar Tegaskan Penyusunan Dokumen Etnografi sebagai Pengakuan Identitas Adat

progreskaltim.id Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Arianto, menegaskan bahwa penyusunan dokumen etnografi bukan sekadar proses administratif, melainkan juga bentuk pengakuan terhadap identitas hukum adat yang selayaknya diakui oleh negara.

Menurut Arianto, kegiatan ini menjadi langkah penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan keberadaan masyarakat adat mendapat pengakuan resmi serta perlindungan hukum yang memadai. “Berkaitan dengan data dan gambaran aktivitas masyarakat hukum adat, saat ini kami tengah melakukan pendalaman di sejumlah wilayah di Kecamatan Tabang,” ujarnya, Selasa, 24 Juni 2025.

BacaJuga

Pendampingan tersebut dilakukan secara menyeluruh, mencakup pendataan sejarah kampung, struktur kepemimpinan adat, hingga praktik budaya yang masih dijalankan secara turun-temurun. Seluruh proses dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat, perangkat desa, dan tim pendamping dari DPMD Kukar.

Selama kegiatan yang berlangsung pada 18–21 Juni 2025 itu, lima desa di Kecamatan Tabang menjadi fokus pendampingan, yakni Desa Muara Tuboq, Muara Belinau, Muara Tiq, Muara Kebaq, dan Muara Salung. Kelima desa tersebut dinilai masih memiliki struktur sosial adat yang kuat dan sistem nilai budaya yang terus dipertahankan.

Arianto menjelaskan, hasil penyusunan dokumen etnografi akan menjadi dasar penting dalam proses pengusulan desa sebagai wilayah masyarakat hukum adat. “Jika dokumen sudah lengkap dan memenuhi ketentuan, maka komunitas adat tersebut dapat diakui secara resmi oleh negara,” katanya.

Lebih dari itu, DPMD Kukar juga berupaya memastikan masyarakat memahami arti penting penyusunan dokumen etnografi ini. Menurut Arianto, keterlibatan masyarakat adat secara langsung akan membuat hasil dokumen lebih otentik dan merepresentasikan kehidupan sosial budaya yang sesungguhnya. “Isi dokumen harus menggambarkan kehidupan budaya dan sistem sosial yang masih berjalan di masyarakat. Karena itu, partisipasi warga sangat menentukan,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ingin menegaskan komitmennya terhadap pengakuan dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal. Pendampingan yang dilakukan tidak hanya bertujuan administratif, tetapi juga menjadi sarana memperkuat jati diri komunitas adat sebagai bagian dari warisan sosial bangsa.

“Upaya ini merupakan bentuk penghormatan terhadap keberagaman serta kekayaan budaya yang dimiliki Kutai Kartanegara. Dengan pengakuan resmi, masyarakat adat dapat lebih leluasa melestarikan kearifan lokal mereka,” pungkas Arianto. (adv/dpmdkukar)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10