DPMD Kukar Utamakan Pendekatan Kearifan Lokal dalam Penetapan Batas Desa

progreskaltim.id Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, Kecamatan Tabang memiliki tantangan tersendiri dalam penetapan batas desa. Hal ini karena prosesnya melibatkan beragam kepentingan, termasuk masyarakat adat yang memiliki sejarah dan nilai tersendiri dalam pengelolaan wilayah. Oleh sebab itu, setiap penyepakatan batas desa di wilayah tersebut ditempuh dengan cara musyawarah yang hati-hati, melibatkan tokoh masyarakat dan lembaga adat sebagai bagian dari proses formal pemerintahan desa.

“Di Tabang ini tantangannya cukup besar. Kita perlu melibatkan lembaga-lembaga adat di wilayah masing-masing untuk bisa menyepakati batas desanya,” ujar Arianto, Jumat 30 Mei 2025.

BacaJuga

Arianto menuturkan, pendekatan yang mengedepankan dialog menjadi prinsip utama dalam penataan batas wilayah desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar lahir dari kesepakatan bersama antara masyarakat dan pemerintah desa, bukan semata hasil penetapan administratif dari atas.

Pendekatan ini sejalan dengan semangat bottom-up, yakni menempatkan masyarakat sebagai pihak utama dalam perencanaan pembangunan dan tata kelola wilayah. “Prinsipnya, batas wilayah ini diharapkan lahir dari kesepakatan masyarakat dan pemerintah desa masing-masing, supaya tidak menimbulkan benturan di kemudian hari,” tegas Arianto.

Dari 20 kecamatan di Kukar, sebagian besar telah menyelesaikan proses penetapan batas desa dan kelurahan. Saat ini, hanya tiga kecamatan yang masih menjadi perhatian utama, yakni Tabang, Marangkayu, dan Anggana.

Menurut Arianto, jika di Tabang tantangannya bersumber pada aspek sosial dan budaya, maka di Marangkayu dan Anggana, kendalanya lebih bersifat teknis serta berkaitan dengan dinamika sosial masyarakat di lapangan. “Marangkayu dan Anggana relatif lebih mudah, hanya perlu penyesuaian teknis dan klarifikasi dokumen batas wilayah,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah administratif jika proses musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan. Namun, opsi tersebut menjadi alternatif terakhir setelah seluruh upaya dialog dilakukan.

“Makanya kami terus mendorong agar penetapan batas desa tetap ditempuh melalui musyawarah bersama, seperti yang kami lakukan di Marangkayu beberapa waktu lalu,” tutur Arianto.

Melalui pendekatan partisipatif dan berbasis kearifan lokal, Pemkab Kukar berkomitmen menuntaskan seluruh proses penegasan batas desa secara adil, transparan, dan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus menjaga harmoni sosial antarwilayah. (adv/dpmdkukar)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10