‘Janji Hijau’ Harita Group: Long Isun Tanpa Penebangan, Masyarakat Tunggu Bukti dan Siap Pantau!

progreskaltim.id – Dalam perkembangan terbaru terkait pengakuan hak-hak Masyarakat Adat dan upaya konservasi lingkungan, perusahaan kayu Harita Group telah menyatakan komitmennya untuk tidak melakukan penebangan dan kegiatan komersial di wilayah Masyarakat Adat Long Isun, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. Keputusan ini merupakan hasil dari advokasi panjang selama satu dekade yang dilakukan oleh Masyarakat Adat bersama organisasi lingkungan dan HAM.

Awal mula pada tahun 2014, konflik besar meletus ketika PT. Kemakmuran Berkah Timber (PT. KBT) dan PT. Roda Mas Timber Kalimantan (PT. RMTK), dua perusahaan di bawah naungan Harita Group, mulai melakukan penebangan di hutan adat Long Isun tanpa adanya Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA). Masyarakat adat, yang menolak keras upaya tersebut, menghadapi intimidasi dan kriminalisasi. Penebangan berhenti setelah konflik meningkat pada akhir 2014, dan pada tahun 2018, sebuah kesepakatan dicapai. PT. KBT setuju untuk melakukan moratorium penebangan.

Meskipun begitu, kekhawatiran tetap ada di masyarakat Long Isun, yang takut bahwa PT. KBT dan PT. RMTK suatu saat bisa melanjutkan penebangan atau mengambil keuntungan dari konsesi mereka dengan cara lain yang merugikan masyarakat adat. Kedua perusahaan masih memiliki konsesi yang diberikan pemerintah dengan hak untuk menebang 21.443 hektar hutan di wilayah tersebut.

BacaJuga

Menanggapi kuatnya tekanan masyarakat bersama Koalisi LSM di Samarinda, termasuk WALHI Kaltim, AMAN Kaltim, LBH Samarinda, Pokja 30, Perkumpulan Nurani Perempuan (PNP), serta organisasi internasional, yang terus mendesak Harita Group untuk menghormati hak-hak Masyarakat Adat. Pada bulan Oktober 2023, Harita Group melalui PT. RMTK dan perusahaan kelapa sawitnya, Bumitama Agri, mengumumkan bahwa mereka akan menunda kegiatan penebangan di wilayah Long Isun dan Naha Aruq, dengan mempertahankan status quo.

Terbaru pada september 2024, Harita Group memperbarui komitmennya dengan menyatakan bahwa mereka tidak akan melakukan aktivitas komersial apapun di wilayah adat Long Isun, dan area tersebut telah ditetapkan sebagai zona terlarang untuk menghindari potensi eskalasi sengketa lahan.

Dengan adanya pernyataan tersebut Martha Doq, Direktur Eksekutif Perkumpulan Nurani Perempuan (PNP) menanggapi “Kami menyambut baik keputusan Harita Group untuk menghindari penebangan hutan di wilayah Long Isun, namun ini baru permulaan. Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat Long Isun untuk memastikan bahwa komitmen ini dihormati dan tidak ada eksploitasi lebih lanjut atau upaya bisnis lain atas tanah mereka. Keberlanjutan yang nyata hanya mungkin terjadi ketika hak-hak masyarakat adat dilindungi dan diakui secara hukum.”

Direktur Eksekutif WALHI Kaltim, Fathur Roziqin Fen memberi penjelasan menyambut baik komitmen perusahaan. 

Menurutnya, komitmen terbuka perusahaan ini harusnya mendorong tindakan proaktif pemerintah daerah untuk mempercepat proses pengakuan masyarakat adat Long Isun. Serta mendorong pemerintah pusat segera menetapkan wilayah adat Long Isun masuk ke dalam wilayah indikatif hutan adat. Baginya, pencapaian ini merupakan tonggak awal yang penting. 

“Walhi Kaltim tetap berkomitmen untuk terus bekerja bersama masyarakat Long Isun untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati secara penuh, tidak hanya di atas kertas. Kami akan terus memantau pelaksanaan pengakuan ini untuk mencegah perambahan lebih lanjut oleh industri dan memastikan bahwa masyarakat tetap memiliki kontrol penuh atas tanah mereka,” ujar Fathur Roziqin Fen dalam keterangan pers mewakili koalisi pendamping kampung Long Isun beberapa hari lalu. 

Direktur Nurani Perempuan, Martha Doq juga menyambut baik keputusan Harita Group ini. Baginya, pengumuman ini merupakan berita baik bagi masyarakat Long Isun yang konsisten selama 1 dekade berjuang menuntut pengakuan atas hak-hak tanah adat mereka.

Namun, ia masih menyayangkan pernyataan perusahaan yang tidak diikuti dengan upaya mengeluarkan wilayah Long Isun dari wilayah izin konsesinya. 

Martha menjelaskan, Harita Group mengklaim bahwa hal tersebut “berada di luar cakupan PT. KBT dan PT. RMTK yang secara hukum dan operasional dapat menimbulkan konsekuensi negatif.”

Namun, lanjut dia menjelaskan, pada kenyataannya, pemerintah Indonesia memang merupakan otoritas tertinggi dalam memberikan amandemen terhadap izin usaha apa pun. 

Namun, kata Martha, pemegang izin tetap dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk mengurangi area konsesinya sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Indonesia No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. 

“Jika perusahaan serius untuk menghentikan semua operasi bisnis di wilayah adat Long Isun dan mendukung upaya masyarakat menuju pengakuan hukum atas hutan adat mereka, memulai proses hukum ini akan menjadi sangat penting dan dapat mendukung percepatan pengakuan hukum masyarakat,” tutupnya. 

Editor Nalendro, RZ

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10