Mahulu Segera Punya Perda Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup

BacaJuga

progreskaltim.id Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) sedang bersiap untuk mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPLH). Saat ini, draf rancangan peraturan tersebut sedang dalam tahap diskusi finalisasi yang berlangsung di ruang rapat Bappelitbangda pada Kamis, 29 Februari 2024.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Mahulu bekerja sama dengan USAID Segar melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Mulawarman.

Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Yohanes Avun, menjelaskan bahwa RPPLH menjadi instrumen hukum yang penting bagi kabupaten ini. Peraturan daerah ini akan menjadi panduan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. RPLH juga akan memuat potensi masalah serta upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Mahulu.

“Salah satu tahapan dalam penyusunan RPPLH adalah melakukan inventarisasi lingkungan hidup untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam. Data ini kemudian diolah dan dianalisis untuk menghasilkan rancangan dokumen RPPLH,” ungkap Wabup.

Wabup juga menambahkan bahwa rancangan dokumen RPPLH yang sudah disusun perlu diatur dalam sebuah peraturan daerah untuk memberikan legitimasi dan panduan hukum dalam pelaksanaannya di daerah. Oleh karena itu, ia menyambut baik Diskusi Kelompok Terarah (FGD) rancangan finalisasi draf Ranperda PLH yang berlangsung hari ini.

“FGD ini bertujuan untuk membahas dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan agar dapat menghasilkan Ranperda RPPLH yang mencerminkan kepentingan dan keberlanjutan lingkungan hidup bagi Kabupaten Mahakam Ulu,” kata Wabup. (adv/prokopimmahulu)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10