progreskaltim.id X Urban Folk News Topik seputar pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jarang jadi pembicaraan di pemilu. Namun, tidak dalam Pemilu 2024 ini. Komedian Komeng berhasil membawa kontestasi pemilihan para senator ke panggung nasional.
Bukan karena banyolan ‘Uhuy’ yang jadi ciri khasnya. Namun, karena pose kocaknya di surat suara calon anggota DPD Dapil Jabar yang di luar pakem. Jauh dari kesan formal ala politikus kebanyakan.
Pelawak bernama lengkap Alfiansyah Bustami Komeng ini menjelaskan alasan di balik penggunaan foto unik tersebut. Dalam wawancara di kanal YouTube MetroTV, Komeng mengaku ide foto itu spontan ketika hendak mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bahkan, Komeng mengaku, petugas pendaftaran sampai menanyakan apakah benar Komeng akan menggunakan foto tak biasa ini. Ide mantan pembawa acara komedi Spontan ini pun Uhuyy. Langsung ramai jadi bahan pembicaraan di jagat maya.
“Foto itu juga saya foto sendiri (selfie) sebelum saya pergi, sambil manasin mobil terus saya suruh asisten saya cetak, setelah itu saya ke Bandung lalu saya kasih ke KPU”, jelasnya.
Tak hanya jadi pembicaraan. Ketenaran dan foto kocak pelawak legendaris ini pun berhasil mendulang jutaan suara. Pantauan tim progreskaltim.id dan Urban Folk News di situs pemilu2024.kpu.go.id per Rabu, 21 Februari 2023 pukul 13.01 Wita, suara Komeng semakin di depan di Dapil Jabar. Mengungguli 54 kontentan lainnya. Komeng meraup suara 1.834.922 suara. Jumlah itu diprediksi semakin bertambah.
Tentang Komeng
Komeng merupakan salah satu komedian legendaris di Indonesia yang hingga kini masih eksis. Pelawak 53 tahun ini sudah 33 tahun menghibur warga Indonesia. Pria bernama asli Alfiansyah Bustami yang kemudian berganti nama menjadi Alfiansyah Bustami Komeng ini memulai debutnya di dalam grup lawak Diamor.
Beranggotakan Mamo, Jarwo Kwat dan Rudi Sipit. Gaya lawakan jail dan ceplas ceplos berhasil membawanya ke layar kaca dan layar lebar.
Berbagai judul film Komeng bintangi. Sebut saja, “Kompor Diamor” (1991), “Akal-Akalan” (1996), “Otak-Otak Kuda” (1996), “Malioboro” (1996), “Putri Duyung” (2001-2002), dan “Lola & Liliput” (2002-2003).
Dalam berbagai wawancara dengan media, Komeng mengaku banyak ditawari masuk menjadi anggota partai politik. Namun, Komeng memilih menjadi senator DPD karena ia tidak faham mekanisme partai politik dan kampanye.
Komeng mengaku, alasan utamanya maju sebagai anggota DPD untuk memperjuangkan seni Indonesia. Ia ingin memperjuangkan Hari Komedi dan mempromosikan budaya Indonesia di kancah internasional. Ia ingin memperjuangkan agar industri hiburan di Indonesia bisa melebihi Korea Selatan.
“Bagaimana caranya [agar] kita bisa ‘menjajah’ negara lewat budaya. Kan selama ini kita [Indonesia] ‘dijajah’ [budayanya] oleh Korea dengan drama Korea sampai ke makanannya,”
Fenomena artis dan publik figur yang terjun ke politik bukan hal baru. Popularitas para pesohor kerap jadi medium ampuh bagi parta politik untuk mendulang suara.
Menurut catatan katadata.com, terdapat 76 caleg artis yang bertarung di Pileg 2024 ini. Di luar negeri ada juga komedian yang sukses jadi politikus. Contohnya Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy.
Berjuang di DPD
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga negara yang dibentuk November 2001. Pembentukan DPD dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
DPD dibentuk sebagai pemenuhan keterwakilan aspirasi daerah dalam tatanan pembentukan kebijakan di tingkat pusat. Setiap provinsi memiliki 4 orang senator yang dipilih setiap lima tahun sekali. Totalnya, ada 152 anggota DPD yang berasal dari perwakilan 38 provinsi di Indonesia.
Kewenangan DPD diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen.
Di pasal itu disebutkan, kewenangan DPD di bidang legislasi yakni pengajuan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu, pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, pemberian pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu”.
UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah menjelaskan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan DPD. Namun beberapa ketentuan yang tercantum dalam UU MD3 dinilai belum secara maksimal mengejahwantahkan kewenangan DPD sebagaimana UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan adanya Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 yang telah mengembalikan kewenangan DPD dalam pemenuhan fungsi legislasinya sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Anggota DPD dari Dapil DKI Jakarta, Jimly Asshiddiqie pernah melontarkan wacana untuk meleburkan DPD ke dalam DPR. Jimly merasa selama empat tahun jadi anggota DPD tak ada kewenangan yang kuat. Mereka hanya bisa memberikan saran dan pertimbangan, tetapi usulan itu tak pernah didengarkan.
Oleh karena itu, ia mendorong agar DPD dimasukkan ke dalam struktur DPR agar perwakilan daerah turut berperan dalam fungsi-fungsi yang melekat di DPR.
“Masukkan dia di struktur DPR supaya wakil daerah, aspirasi daerah ikut memutus semua fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran negara,” ujarnya sebagaimana dikutip dari CNN. (*)
Penulis : Muhammad Ghazy Arkam
Editor : Nalendro Priambodo

Discussion about this post