Mendorong Birokrasi Mahulu Dinamis, Lincah dan Profesional

progreskaltim.id Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh menegaskan komitmennya mendukung efisiensi, transparansi dan kemampuan adaptasi dalam tata kelola jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komitmen ini disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN – RB) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan pelaksana pegawai negeri sipil di lingkungan instansi Pemerintah dan mekanisme pengusulan jabatan Fungsional kepada instansi pembina di lingkungan Pemkab Mahulu. Kegiatan berlangsung di Hotel Puri Senyiur Samarinda, Selasa 21 November 2023.

BacaJuga

“Semua ini dilakukan untuk memastikan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan siap menghadapi tantangan zaman,” tegas Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Mahulu Kristina Tening.

Di kesempatan itu, ia menjelaskan ada empat langkah penting guna mendukung percepatan transformasi manajemen ASN. Khususnya di Mahulu.

Pertama, bupati meminta kepala OPD dan camat memetakan dan mengelompokkan masing-masing jabatan pelaksana eksisting menjadi hanya jabatan teknisi, operator dan klerek sesuai regulasi.

“Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan peta jabatan dengan kebutuhan jabatan pelaksana yang lebih baru,” kata Bupati.

Kedua, bupati menginginkan pemahaman dan kesiapan setiap ASN di Mahulu untuk menginput data terkait aplikasi SIASN dan SIMONA ANJAB ABK.

Ketiga bupati mengingatkan pentingnya memahami mekanisme pengusulan formasi jabatan fungsional kepada instansi pembina masing-masing jabatan fungsional.

“Hal Ini bertujuan agar para pemegang jabatan fungsional memiliki formasi yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan golongan yang lebih tinggi,” terangnya.

Keempat, bupati meminta seluruh OPD memiliki formasi perekrutan ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan rekomendasi persetujuan dari instansi pembina jabatan fungsional masing-masing.

“Hal ini menunjukkan pentingnya mendapatkan persetujuan yang sesuai dalam merekrut calon ASN untuk menjamin kebutuhan jabatan fungsional tertentu terpenuhi dengan tepat,” tegasnya.

Kepala Bagian Organisasi Setkab Mahulu, Rudi Warjono menjelaskan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh penerapan nomenklatur jabatan pelaksana di setiap OPD sejalan dengan PermenPAN-RB 45/2022 yang menggantikan PermenPAN-RB 41/2018.

“Untuk itu agar ASN di OPD mengetahui hal tersebut dan bersiap untuk diinput di aplikasi SIASN dan SIMONA ANJAB ABK, apabila ada instruksi langsung dari pemerintah pusat khususnya dari BKN, KemenPAN – RB ataupun Kemendagri,” kata Kabag Organisasi Setkab Mahulu ini.

Tujuan lain kegiatan ini, sambung Rudi adalah memberikan pemahaman kepada ASN yang khusus membidangi kepegawaian di setiap OPD. Ini, terang dia agar ada pemahaman mekanisme pengusulan jabatan fungsional kepada instansi pembina masing-masing jabatan fungsional.

“Tujuan akhir dari itu semua adalah untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional di lingkungan Pemkab Mahulu,” ujar Kabag Organisasi.

Dalam kegiatan ini hadir kepala dinas, badan, bagian OPD di lingkungan Pemkab Mahulu, dan narasumber dari Biro Organisasi Sekretariat Provinsi Kaltim Nur Nutfah Arief. (adv/prokopimmahulu)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10