Menuju 2026, Kota Bangun 2 Percepat Transformasi Digital Layanan Publik

progreskaltim.id Pengembangan layanan publik di Desa Kota Bangun 2, Kecamatan Kota Bangun Darat, mulai menunjukkan arah baru setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) memperkuat pendampingan terhadap desa-desa yang bersiap memasuki era pelayanan digital. Pemerintah desa menilai dukungan ini membuka peluang bagi warga untuk memperoleh layanan administrasi yang lebih cepat dan mudah diakses.

Kepala Desa Kota Bangun 2, Joko Purnomo, menyampaikan bahwa sistem layanan administrasi berbasis digital menjadi langkah yang ingin diwujudkan pada 2026. Menurutnya, perubahan tersebut memungkinkan masyarakat mengurus berbagai dokumen tanpa perlu hadir secara langsung di kantor desa. “Kalau sistem digital ini sudah berjalan, warga tak perlu lagi antre di kantor desa. Semua bisa dilakukan dari rumah, cukup lewat telepon genggam,” ujar Joko.

BacaJuga

Rencana tersebut difokuskan untuk mempermudah layanan yang selama ini mengharuskan tatap muka, seperti pembuatan surat keterangan, pengajuan dokumen kependudukan, hingga permohonan surat pengantar untuk kepolisian termasuk SKCK. Joko menegaskan bahwa digitalisasi tidak hanya mendorong percepatan proses administrasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa. “Pelayanan yang cepat dan terbuka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kami ingin warga benar-benar merasakan manfaat langsung dari kemajuan teknologi,” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa kesiapan perangkat desa dalam menghadapi transformasi digital tidak lepas dari pendampingan teknis yang diberikan DPMD Kukar. Pelatihan tersebut membantu aparatur memahami tata kelola digital serta kesiapan menghadapi perubahan pola kerja. “Mereka (DPMD Kukar) mendorong agar desa-desa bisa menyesuaikan diri dengan era digital, dan kami merasa sangat terbantu,” kata Joko.

Di sisi lain, pemerintah desa turut menjalin komunikasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar untuk memastikan infrastruktur jaringan memadai. Kehadiran jaringan stabil menjadi syarat utama sebelum sistem layanan resmi diterapkan bagi seluruh warga.

Joko berharap langkah ini menempatkan Desa Kota Bangun 2 sebagai contoh desa yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Baginya, modernisasi pelayanan tidak menghapus kedekatan pemerintah desa dengan masyarakat, melainkan memperluas cara pemerintah hadir bagi warganya. “Target kami bukan hanya mempermudah pelayanan, tapi juga menunjukkan bahwa desa bisa modern tanpa kehilangan kedekatannya dengan masyarakat,” pungkasnya. (adv/dpmdkukar)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10