Nasib Lahan Bekas Tambang di Kaltim, Tanggung Jawab Siapa?

progreskaltim.id – Kaltim yang kaya akan sumber daya alam, dengan setengah dari daratannya dimanfaatkan sebagai lahan pertambangan, Saat ini terdapat sekitar 154.000 lubang bekas tambang, dan 29.000 di antaranya berada di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), 44% dari area pertambangan di Kaltim adalah area konsesi yang aktif. Data dikutip dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

Keberadaan tambang tidak bisa dipungkuri membawa berkah karena menyumbang pendapatan yang signifikan bagi negara dan daerah. Meski begitu, tata kelola pertambangan harus dilakukan dengan pendekatan yang ramah lingkungan dan membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Sayangnya, kurangnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan tambang menjadi hambatan dalam mewujudkan pengelolaan yang efektif.

BacaJuga

Dalam Program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (14/11/2024) Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengungkapkan bahwa keterbatasan jumlah inspektur tambang dan infrastruktur pengawasan memicu munculnya tambang-tambang ilegal. Di Kaltim, tercatat ada 168 titik tambang ilegal yang beroperasi di luar pengawasan pemerintah. Pemprov Kaltim berharap pemerintah pusat dapat mendelegasikan sebagian wewenang pengawasan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan tambang.

Dalam upaya pemulihan lahan bekas tambang, Pemprov Kaltim segera membentuk satuan tugas (Satgas) koordinasi yang terdiri dari pemerintah pusat, perusahaan konsesi, serta pemerintah daerah. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi dalam pengawasan tambang dan mengurangi dampak negatif dari kegiatan pertambangan, baik yang legal maupun ilegal.

Dalam hal ini Pemprov Kaltim melihat potensi besar dari lahan bekas tambang untuk dikembangkan sebagai kawasan wisata, serta lokasi bagi industri kecil dan menengah (IKM). Sebagai contoh, lubang bekas tambang di Samboja kini telah disulap menjadi kawasan wisata yang dikenal sebagai Lakeview. Kondisi air di lubang tersebut sudah memenuhi standar pH yang aman, sehingga dapat dimanfaatkan untuk pariwisata dan budidaya perikanan.
dan di Berau, Pemprov Kaltim juga merencanakan pemanfaatan lahan bekas tambang sebagai kawasan perkebunan cokelat.

Langkah lain yang telah diambil Pemprov Kaltim adalah memanfaatkan lahan bekas tambang ilegal untuk area peternakan dan perkebunan. Program ini juga melibatkan sekolah-sekolah untuk memberi edukasi kepada generasi muda mengenai pentingnya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Akmal berharap kolaborasi ini dapat berjalan baik, sehingga lahan bekas tambang bisa dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pemanfaatan ini, selain memberikan nilai tambah ekonomi, juga membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat.

“Kami percaya tambang bisa jadi berkah bagi masyarakat jika dikelola dengan baik,” ujar Akmal

Penulis RZ

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10