progreskaltim.id Praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih dijumpai di sejumlah daerah, termasuk di Kutai Kartanegara. Fenomena ini dipicu berbagai faktor. Apa penyebab dan solusi yang disiapkan Pemkab Kukar ?
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kutai Kartanegara, Yuliandris menjelaskan, faktor tersebut dipicu minimnya pemahaman masyarakat dan terbatasnya akses terhadap layanan kesehatan jiwa.
Kondisi tersebut kerap mendorong keluarga untuk memilih langkah pemasungan sebagai jalan pintas dalam menangani anggota keluarganya yang mengalami gangguan kejiwaan.
Pemasungan biasanya dilatarbelakangi oleh stigma negatif terhadap ODGJ. Mereka kerap dianggap membahayakan lingkungan sekitar atau menjadi aib bagi keluarga.
Beban emosional serta keterbatasan ekonomi juga menjadi alasan sebagian keluarga merasa tidak mampu merawat ODGJ di rumah.
Padahal, tindakan pemasungan tidak hanya mencederai hak asasi manusia, tetapi juga memperburuk kondisi psikologis pasien.
Karena itu, Yuliandris mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan ODGJ yang dipasung.
“Saya berpesan bagi masyarakat Kukar, ketika menemukan ODGJ yang oleh keluarganya dipasung, tolong segera dilaporkan ke Dinsos untuk dilakukan pengobatan,” ujar Yuliandris pada Jumat, 14 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa dalam sehari, Dinas Sosial Kukar bisa menangani antara lima hingga delapan ODGJ dari berbagai kecamatan. Penanganan awal dilakukan di Loka Bina Karya (LBK), tempat penampungan sementara yang dimiliki Dinsos Kukar.
Namun, LBK hanya bisa menampung ODGJ untuk waktu terbatas, maksimal selama 14 hari. Setelah itu, pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa di Samarinda melalui koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur.
“Cuma sembilan sampai 14 hari kita bisa tampung. Solusinya, mau tidak mau kita masukkan lagi ke rumah sakit jiwa untuk pengobatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yuliandris menekankan bahwa kesembuhan ODGJ tidak hanya bergantung pada terapi dan pengobatan medis. Peran keluarga dan lingkungan sekitar sangat menentukan keberhasilan proses pemulihan. (*adv/diskominfokukar)

Discussion about this post