progreskaltim.id Pemerintah Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menutup satu sumur bor yang diduga menjadi pemicu terjadinya longsor di KM 28 Dusun Tani Jaya. Langkah ini diambil menyusul desakan warga korban rumah rusak akibat bencana tersebut pada akhir Mei 2025 yang lalu.
Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa penutupan sumur bor dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah desa untuk menjaga keselamatan dan ketertiban wilayah. Menurutnya, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah bersama warga terdampak.
“Penutupan sumur bor di KM 28 kami lakukan sesuai kewenangan pemerintah desa. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk mencegah potensi longsor susulan,” ujar Abdul Rasyid.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bersifat sementara hingga hasil kajian teknis dari Universitas Mulawarman (Unmul) keluar. Pemerintah desa sebelumnya telah menggandeng tim ahli dari Unmul untuk meneliti faktor penyebab longsor di kawasan tersebut.
Selain menutup sumur bor, pemerintah desa juga berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar untuk melakukan pemetaan risiko lanjutan. Tujuannya agar wilayah yang dinilai rawan dapat segera diperkuat secara struktural maupun melalui rekayasa drainase.
“Penutupan sumur bor sudah saya laksanakan karena itu masuk dalam kewenangan desa. Dan sudah kami buat berita acara resminya,” katanya.
Abdul Rasyid menambahkan bahwa pemerintah desa tengah mengupayakan bantuan perbaikan bagi warga yang rumahnya rusak. Ia menyebutkan, data verifikasi kerusakan telah disampaikan ke pemerintah kabupaten untuk ditindaklanjuti melalui program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga terdampak mendapat perhatian. Jangan sampai ada yang merasa diabaikan, karena ini bencana yang menimpa bersama,” tegasnya.
Dengan ditutupnya sumur bor tersebut, aktivitas pengeboran air di sekitar area longsor kini dihentikan sepenuhnya. Pemerintah Desa Batuah berharap langkah cepat ini dapat meredam keresahan masyarakat sekaligus menjadi awal dari penataan ulang tata kelola lingkungan di wilayah rawan bencana. (adv/diskominfokukar)

Discussion about this post