Pemkab Kukar Perluas Fungsi Posyandu Lewat Penerapan 6 Standar Pelayanan Minimal

progreskaltim.id Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) berupaya meningkatkan kualitas layanan dasar masyarakat melalui pengembangan Posyandu berbasis standar pelayanan terpadu. 

Tidak lagi sekadar fokus pada kesehatan ibu dan anak, Posyandu kini diarahkan menjadi pusat layanan masyarakat desa dengan cakupan lebih luas sesuai penerapan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

BacaJuga

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menegaskan bahwa implementasi model Posyandu 6 SPM membutuhkan pemahaman yang tepat di tingkat pelaksana lapangan. Oleh karena itu, sosialisasi dan bimbingan teknis menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh pihak memahami regulasi dan mekanisme penerapan sistem layanan yang baru. 

“Ini bukan hanya perubahan nama, tetapi perubahan sistem kerja dan cara pandang dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” ujar Arianto.

Perubahan pendekatan tersebut menjadi langkah strategis Pemkab Kukar untuk memperkuat struktur layanan di tingkat desa dan kelurahan. Melalui model baru ini, Posyandu diharapkan bertransformasi sebagai pusat pelayanan kesehatan, pendidikan keluarga, pemberdayaan masyarakat, hingga pendataan sosial. 

Konsep ini juga diharapkan dapat mendukung target nasional percepatan penanganan stunting, peningkatan kualitas kesehatan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Posyandu harus menjadi simpul pelayanan, bukan sekadar wadah kegiatan rutin,” tegasnya.

Menurut Arianto, kegiatan evaluasi, sosialisasi, dan pendampingan teknis menjadi ruang penting bagi tim pembina agar benar-benar memahami peran, standar operasional prosedur (SOP), hingga indikator kinerja dalam pelaksanaan Posyandu 6 SPM. 

Dengan pemahaman yang seragam, diharapkan tidak terjadi perbedaan interpretasi yang dapat menghambat proses pelayanan maupun pelaksanaan program di tingkat desa.

“Posyandu sekarang sudah diperluas cakupannya, tidak dibina masing-masing OPD lagi karena sudah diatur dalam Permendagri. Kami harap tim pembina maupun kader Posyandu dapat menyesuaikan dan melaksanakan tugas mereka dalam memberikan enam SPM bagi masyarakat Kukar di 20 kecamatan,” jelas Arianto.

Dengan langkah tersebut, Pemkab Kukar menargetkan penerapan Posyandu 6 SPM dapat menjadi fondasi pelayanan publik tingkat desa yang lebih efektif, adaptif, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat. Transformasi ini diharapkan menjadi gerakan bersama yang memperkuat budaya pelayanan prima di seluruh wilayah Kutai Kartanegara.  (*adv/dpmdkukar)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10