progreskaltim.id Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat koordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk memastikan kejelasan status dan penamaan wilayah yang terdampak oleh pembangunan IKN. Langkah ini menjadi penting mengingat sekitar 30 desa dan kelurahan di Kukar dipastikan akan masuk dalam wilayah administratif IKN.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari dua pertemuan sebelumnya yang digelar di Balikpapan dan Desa Batuah. Dalam pertemuan itu, pihaknya bersama tim Otorita IKN telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik batas wilayah antara Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara (PPU) untuk memverifikasi kondisi lapangan.
“Kegiatan ini merupakan langkah lanjutan, kami juga sudah turun langsung ke lapangan untuk memastikan status desa dan kelurahan agar jelas, supaya tidak diambil alih tanpa dasar hukum yang kuat,” ujar Arianto.
Dikatakan bahwa hasil koordinasi dan peninjauan tersebut akan menjadi dasar penting dalam menentukan batas administratif serta kejelasan tata kelola pemerintahan desa yang terdampak.
Pemerintah daerah menilai kepastian status wilayah perlu segera ditetapkan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Kukar dan Otorita IKN di masa mendatang.
“Kami tetap mengacu pada Undang-Undang IKN, baik UU Nomor 3 Tahun 2022 maupun revisinya di UU Nomor 1 Tahun 2023. Ini menjadi dasar kami menjaga agar tidak ada kekosongan administratif,” tegas Arianto.
DPMD Kukar juga memastikan seluruh proses koordinasi berjalan secara terbuka dan terukur, dengan melibatkan perangkat desa, camat, serta unsur masyarakat di wilayah terdampak.
Berdasarkan data sementara, terdapat 30 wilayah yang terdampak pemekaran IKN. Rinciannya, 28 kelurahan dan 11 desa. Dua kecamatan yang paling terdampak adalah Samboja Barat dan Samboja Induk dengan total 23 desa dan kelurahan masuk ke wilayah IKN.
“Misalnya sebagian wilayah Desa Batuah dan Desa Jonggon akan menjadi bagian dari IKN. Ada juga contoh seperti Kelurahan Jawa di Kecamatan Muara Jawa. Wilayahnya hanya sebagian kecil yang masuk IKN, dan itu pun tidak berpengaruh pada struktur administrasi karena tidak ada penduduk di area tersebut,” jelas Arianto.
Selain itu, beberapa wilayah di Kecamatan Muara Jawa, Loa Janan, dan Loa Kulu juga ikut terdampak, meski tidak seluruhnya masuk ke dalam kawasan ibu kota negara baru. (*adv/dpmdkukar)

Discussion about this post