progreskaltim.id Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisatan Daerah. Perda ini diharapkan menjadi panduan pengembangan pariwisata di kabupaten berjuluk Tana’a Urip Kerimaan ini.
Naskah akademik Ranperda ini dibahas dalam sebuah Diskusi Kelompok Terarah (FGD) yang berlangsung Selasa 14 November 2023 di Hotel Selyca Mulia, Samarinda. Kegiatan yang diinisiasi Bagian Hukum Setkab Mahulu ini bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin.
Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh menilai, pada prinsipnya, Pemkab Mahulu tetap mengupayakan aturan terbaik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya mempertimbangakn potensi, peluang di bidang kepariwisataan untuk meningkatkan perekonomian di Kabupaten Mahulu.
“Jadi kita mendiskusikan draf akhir, setelah selesai maka naskah akademiknya akan diserahkan dan betul – betul pertimbangan bagi DPRD dan bagi pemerintah yang nantinya diajukan dalam rapat DPRD sehingga bisa disahkan,” terang Bupati Bonifasius dalam pidato yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Agustinus Teguh Santoso membuka acara.
Bupati menegaskan kehadiran Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisatan Daerah sangat penting. Utamanya dalam membentuk kejelasan produk hukum daerah.
“Sudah aturan dan mekanismenya, ketika kita mau membentuk produk hukum jadi lebih mudah dan lebih baik,” tegasnya.
Ketua tim LPPM Universitas Hasanuddin, Andi Ahmad Yani memaparkan, sejak awal timmnya mendapat banyak masukkan. Di forum ini, ia kembali meminta masukkan dari peserta untuk naskah akademik draf ranperda tahap selanjutnya.
Dalam FGD ini menghadirikan beberapa narasumber dan materi. Yakni, materi Rencana Induk Kepariwisataan Daerah Kabupaten Mahulu disampaikan Amril Hans, kedua materi mengenai Kawasan Bebas Asap Rokok disampaikan Andi Yudha Yunus, dan terakhir materi mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah disampaikan Muslim Haq
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian dan OPD terkait, serta Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Kaltim. (adv/prokopimmahulu)

Discussion about this post