Tanggapan Pj Gubernur Kaltim Terkait Usulan Pemekaran 3 Kecamatan di Mahulu

progreskaltim.id Senin, 13 Mei 2024 Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh, beserta jajaran bertemu langsung dengan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik. Pertemuan yang berlangsung di ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim itu merupakan lanjutan pertemuan bupati beserta jajaran ke Kementerian Dalam Negeri, Selasa, 07 Mei 2024lalu.

Dalam pertemuan bersama Pj Gubernur Kaltim, bupati mengajukan usulan agar Pj Gubernur Kaltim mengeluarkan rekomendasi rencana pemekaran 3 kecamatan di Kabupaten Mahulu.

BacaJuga

Dalam kesempatan itu, Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh menyampaikan alasan pemekaran Kecamatan Long Apari, Long Pahangai dan Long Bagun ini.

Pemekaran Kecamatan Long Apari terang bupati untuk mempercepat penataan kawasan perbatasan dengan Negeri Jiran Malaysia. Pemekaran di Kecamatan Long Pahangai, utamanya seputaran Kampung Long Lunuk bertujuan agar wilayah administrasi kampung tidak terlalu jauh dengan kecamatan.

Sementara, untuk pemekaran di Kecamatan Long Bagun, terang bupati berkaitan dengan penataan pariwisata dan pertanian berbasis kampung. Sebagai informasi, Kecamatan Long Bagun merupakan kecamatan terpadat di Mahulu dengan 11 desa.

“Kami punya program pariwisata berbasis kampung. Pemekaran ini supaya koordinasi camat lebih pendek. Dan, camat tidak terlalu direpotkan sehingga fokus mengembangkan potensi kegiatan di bidang wisata,” kata Bupati Bonifasius dalam pertemuan.

Menanggapi rencana tersebut, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengingatkan, saat ini ada pembatasan tidak melakukan pemekaran wilayah sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri pada 2023.

“Efektifnya pemekaran wilayah di 2025. Kalau di 2024 ini, takutnya mengganggu proses pemilihan kepala daerah,” jelasnya.

Menyikapi keinginan Pemerintah Kabupaten Mahulu agar Pemerintah Provinsi Kaltim membuatkan rekomendasi pemekaran kecamatan agar dapat dialokasi dalam perencanaan dan penganggaran 2025.

Akmal Malik menyatakan kesiapannya dan meminta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kaltim segera membuat surat rekomendasi, sembari juga meminta Bappeda mendukung untuk keperluan lainnya.

“Ya mungkin untuk alasan kawasan perbatasan ini bisa. Tapi, efektifnya 2025 baru bisa,” tegasnya.

“Bahkan pemilihan kepala desa juga ditunda. Sebab ada Pilkada ini, selain kemarin pilpres dan pileg,” pungkasnya.

Tampak hadir Sekda Mahulu Dr Stepanus Madang, Kasubag Pemerintahan Mahulu Yusrinda, Kabid SPW Bapelitbangda Despitandi dan Kabag Prokopim Mahulu.

Hadir mendampingi Pj Gubernur, Kepala Bappeda Provinsi Kaltim Yusliando, pejabat BPKAD Kaltim dan pejabat Biro POD Setda Prov Kaltim. (adv/prokopimmahulu)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10