progreskaltim.id Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pembentukan desa-desa baru. Langkah ini diwujudkan dengan masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa persiapan ke tahap pembahasan bersama legislatif.
Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok wilayah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda merupakan tahapan penting sebelum desa persiapan dapat ditetapkan sebagai desa definitif.
Proses ini memerlukan kajian administratif, teknis, dan kewilayahan yang matang agar pembentukan desa baru benar-benar memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Hal ini merupakan bagian dari proses pembentukan desa persiapan menuju desa definitif. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya Raperda sebagai dokumen kelengkapan pengajuan ke Gubernur, lalu ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Menurut Arianto, desa persiapan yang diusulkan merupakan hasil pemekaran dari wilayah desa induk yang dinilai sudah memiliki kemampuan sumber daya manusia, potensi ekonomi, serta dukungan sosial masyarakat. Dengan terbentuknya desa baru, pemerintah daerah berharap pelayanan pemerintahan dapat lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Adapun tujuh desa yang dibahas dalam Raperda tersebut yakni, Desa Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Badak Makmur (Muara Badak), Jembayan Ilir (Loa Kulu), dan Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).
Saat ini, seluruh desa tersebut masih berstatus desa persiapan dan dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa dari kalangan aparatur sipil negara. Arianto menyebut bahwa semua desa sudah menjalani evaluasi rutin setiap enam bulan sekali sejak 2023.
“Evaluasi sudah dilakukan dua semester. Hasilnya, semua dinilai layak untuk naik status,” jelasnya.
Selain tujuh desa tersebut, DPMD Kukar juga mencatat beberapa wilayah lain yang sedang mengajukan pemekaran, di antaranya Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, Lamin Talihan (Kenohan), dan Tanjung Limau (Muara Badak).
“Target kami, seluruh desa persiapan ini bisa definitif pada 2026, sehingga dapat ikut Pilkades serentak bersama 106 desa lainnya pada 2027,” pungkasnya. (*adv/dpmdkukar)

Discussion about this post