progreskaltim.id DPRD Kaltim mengadakan uji publik Rancangan Peraturan Daerah Kalimantan Timur tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Hotel Blue Sky Balikpapan, Sabtu, 18 November 2023. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah anggota forkopimda, pengurus pondok pesantren se-Kaltim, hingga perwakilan organisasi Islam.
Adapun narasumber uji publik tersebut, yakni, pelaksana harian Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Sukaca; Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltim, Dasmiah; serta Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kaltim, Muhammad Isnaini.
Kegiatan tersebut dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji. Ia mengatakan, pembuatan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren adalah hal yang penting. Alasannya, pondok pesantren memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ponpes dapat melahirkan insan yang cerdas dan berakhlak mulia guna menunjang pembangunan nasional.
Lebih lanjut, Seno menjelaskan, ponpes merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Di Kaltim, perkembangan ponpes sangat pesat. Oleh sebab itu, kata dia, penting bagi pemerintah daerah memberikan dukungan fasilitasi terhadap pengembangan ponpes.
“Kami sangat berharap, uji publik ini menghasilkan masukan yang bermanfaat sehingga muatan materi yang akan diatur dalam raperda sesuai dengan maksud dan tujuan yang diharapkan serta dapat diimplementasikan dalam rangka memberikan dukungan fasilitasi kepada pengembangan pesantren di Kaltim,” jelasnya.
Salehuddin adalah salah seorang anggota panitia khusus pembentukan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Ia mengatakan, rancangan ini akan menjadi payung hukum. Tujuannya memberi kepastian hukum untuk memenuhi dan melindungi hak-hak pesantren sesuai Undang-Undang 18/2019 tentang Pesantren. Termasuk peraturan-peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri Agama nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2020; serta Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Adanya peraturan-peraturan tersebut, terang Salehuddin, dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren. Keberadaan dan peranan pesantren disebut telah memberi sumbangsih besar dalam tumbuh-kembangnya Indonesia. (adv/dprdkaltim)

Discussion about this post