progreskaltim.id Sejumlah tenaga kesehatan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (Samarinda) dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo (Balikpapan) disebut sempat mengalami keterlambatan pembayaran upah. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Pachlevi, pada Kamis, 23 November 2023.
“Memang sempat terjadi keterlambatan pembayaran tapi pada Oktober 2023 sudah dilunasi semuanya,” beber Reza.
Agar masalah tersebut tak terulang, Komisi IV DPRD Kaltim berjanji mengawasi proses pembayaran jasa pelayanan medis tenaga kesehatan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo. Komisi IV pun telah menyampaikan kepada direksi kedua rumah sakit yang dikelola Pemerintah Provinsi Kaltim itu memperhatikan para tenaga kesehatan. Pelayanan jasa medis, kata Reza, harus sesuai Permenkes 17/2023 tentang Jasa Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Gubernur 44/2015 tentang Pelayanan Rumah Sakit.
Sejak Oktober 2023, tambah Reza, sudah terdapat perbaikan dalam pembayaran jasa pelayanan medis. Mengenai besaran upah jasa pelayanan medis, sebut dia, ditentukan oleh masing-masing rumah sakit. Pendapatan rumah sakit menjadi pertimbangannya.
“Komisi IV DPRD Kaltim berkomitmen memberikan dukungan melalui fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran terhadap perbaikan serta peningkatan sektor kesehatan untuk masyarakat Kaltim,” ucapnya.(adv/dprdkaltim)

Discussion about this post