progreskaltim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, memudahkan akses BPJS Kesehatan bagi pasien darurat. Bagi pasien PBI yang sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan (faskes), kini hanya perlu mendaftar melalui petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa/kelurahan.
Langkah ini diambil dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan yang bersifat mendesak atau emergency. Juknis ini ditujukan bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan kategori PBI dan sedang menjalani rawat inap di puskesmas, rumah sakit, atau dirujuk untuk perawatan lanjutan, serta masa kontrol setelah rawat inap.
“Pasien yang sedang dirawat dan kartunya mati bisa diurus di desa dan tidak perlu ke Dinsos Kukar (di Tenggarong),” ujar Kepala Dinsos Kukar, Hamly.
Masyarakat atau pasien yang menjalani perawatan mendesak, hanya cukup melampirkan sejumlah dokumen kepada petugas Puskesos di desa atau kelurahan untuk kemudian diunduh ke https://bit.ly/Daftar_BPJSKes_Emergensi. Diantaranya Surat Pengantar dari desa/kelurahan, surat permohonan dari yang bersangkutan atau orangtuanya.
Kemudian surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit, atau surat rujukan dari puskesmas ke rumah sakit. Serta Kartu Keluarga Kutai Kartanegara dan KTP yang bersangkutan.
“Harapannya dapat memudahkan para warga (yang mendesak) dalam mengurus BPJS Kesehatan,” tutup Hamly. (adv/diskominfokukar)

Discussion about this post