Berhitung Dampak Pengesahan UU Minerba dan RUU TNI yang Ramai Diperdebatkan

progreskaltim.id Pengesahan Rancangan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) serta masuknya RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 mendapat sorotan tajam publik. 

RUU Minerba disahkan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan Tahun Sidang 2024-2025, Selasa, 18 Februari 2025. 

BacaJuga

Butir ketentuan kontroversi yang sebelumnya mengatur pengelolaan tambang oleh perguran tinggi akhirnya dihapus setelah adalahnya penolakan publik. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan DPR dan pemerintah sepakat membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

“Akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta, yang nanti akan membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya,” kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025 sebagaimana dikutip dari laman tempo.co

Sebelumnya,  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut revisi ini dilakukan untuk memberi rasa keadilan. Dalam pengesahan tersebut yang memiliki hak izin usaha pertambangan (IUP) adalah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan koperasi.

“Sekarang, UMKM, koperasi, bisa mendapat IUP dalam skala prioritas. Artinya, tidak mesti mengikuti tender murni,” ucap Bahlil dilansir dari tempo.co.

Bahli mengatakan, pihaknya sedang mencari formulasi pemberian manfaat bagi perguruan tinggi dari perusahaan tambang.  

“Tidak ada syarat wajib. Nanti kami akan lihat bagaimana.” kata politikus Partai Golkar ini. 

Mengembalikan Dwi Fungsi TNI ?

Sementara itu, masuknya RUU TNI dalam Prolegnas Prioritas 2025 juga memicu kontroversi. Sejumlah pihak khawatir, revisi beleid ini akan mengembalikan Dwi Fungsi TNI dalam ranah sipil seperti di era Orde Baru. 

Salah satu pasal dalam RUU TNI yang kerap disorot adalah pasal 47 Ayat (2) yang mendapati penambahan frasa ”serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden”. 

Sejumlah pihak mengartikan frasa ini yakni prajurit militer tidak harus mengundurkan diri dari TNI dan dapat mengisi posisi di kementerian dan badan pemerintah atau permintaan presiden. 

Sosiolog sekaligus Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM, Muhammad Najib Azca menyampaikan pendapatnya. 

Ia menilai, perluasan jabatan militer di sektor sipil seperti hendak memunculkan kembali dwifungsi ABRI di era Orde Baru. Tren pasca reformasi ini mulai terlihat sejak periode kedua Presiden Joko Widodo dan semakin meluas di era Presiden Prabowo Subianto. 

Sikap masyarakat pun beragam terkait perluasan keterlibatan TNI dalam ranah sipil. Najib mencoba mengutip hasil survei Kompas pada Maret 2024 lalu. 

Hasil survei menunjukkan  41,1 persen responden menyatakan tidak setuju jabatan sipil diisi TNI-Polri aktif. Sementara, ada 5,8 persen responden yang menyatakan sangat setuju dan sisanya setuju.

Dari hasil survei tersebut, Najib menilai, masyarakat masih banyak yang percaya pada nilai-nilai militer yang dianggap punya kelebihan di banding sipil. Tren ini bisa menjurus pada militerisme. 

Seharusnya, kata Najib, masyarakat harus mulai menyadari, bahwa urusan sipil tidak memerlukan militer. Sebab, struktur militer tidak kompatibel dengan demokrasi. 

Oleh karena itu Najib menyarankan perlu edukasi kepada masyarakat untuk mendukung de-militerisasi. Partai politik kata dia sebagai representasi publik harus mempertegas sektor sipil tidak perlu diisi militer aktif. 

“Militer harusnya tetap ditempatkan dalam fungsi pertahanan. Meskipun ada wilayah non-militer yang bisa diberikan, jangan sampai batasan-batasan dihilangkan hingga seolah membangkitkan kembali sistem di era Orde Baru,” ucap Najib dikutip dari kumparan.com Selasa, 18 Februari 2025. 

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadi membantah RUU TNI dibahas untuk kepentingan mengembalikan dwifungsi militer seperti yang berlaku di era Orde Baru. Ia mengucapkan pemasukan jabatan militer di urusan sipil dan pemerintahan tidak dianggap sebagai dwifungsi, disebabkan jumlahnya sedikit dibandingkan pada saat Orde Baru.

[Tapi], ya, sekarang, kan, yang ada beberapa masuk yang masuk, tetapi sedikit sekali, kan. Itu kebutuhan kementeriannya saja,” tutur Adies yang diulas oleh Tirto.

Menurutnya, keberadaan personel TNI dalam tubuh militer lebih sedikit, dibandingkan dengan personel polisi. Ia meminta agar masyarakat tidak mempermasalahkan hal tersebut.

 Najib mengungkapkan perlu adanya edukasi masyarakat untuk mendukung de-militerisme dan seharusnya partai politik sebagai representasikan politik publik dan mempertegas bahwa sektor-sektor sipil tidak perlu diisi militer. “Militer harusnya tetap ditempatkan dalam fungsi pertahanan. Meskipun ada wilayah non-militer yang bisa diberikan, jangan sampai batasan-batasan dihilangkan hingga seolah membangkitkan kembali sistem di era Orde Baru,” ucapnya.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadi membantah RUU TNI dibahas untuk kepentingan mengembalikan dwifungsi militer seperti yang berlaku di era Orde Baru. Ia mengucapkan pemasukan jabatan militer di urusan sipil dan pemerintahan tidak dianggap sebagai dwifungsi, disebabkan jumlahnya sedikit dibandingkan pada saat Orde Baru.

[Tapi], ya, sekarang, kan, yang ada beberapa masuk yang masuk, tetapi sedikit sekali, kan. Itu kebutuhan kementeriannya saja,” tutur Adies yang diulas oleh Tirto.

Menurutnya, keberadaan personel TNI dalam tubuh militer lebih sedikit, dibandingkan dengan personel polisi. Ia meminta agar masyarakat tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Dia menjelaskan dalam aturan RUU TNI akan dibahas mengenai larangan TNI dalam berbisnis yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Komisi I DPR RI, bersama Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI.

Sumber

  1.     tempo.co  judul “Tak Ada Izin Tambang buat Kampus di UU Minerba: Ini Reaksi Kemendiktisaintek, ITB, dan DPR”
  2.     tempo.co Judul “UU Minerba Disahkan, UMKM hingga Koperasi Bisa Kelola Tambang”
  3.     kumparan.com Judul “Sosiolog UGM: Ada Tren Pengembalian Dwifungsi ABRI seperti Orde Baru”

 Penulis : Heada Masna Rahmadani

Editor : Nalendro Priambodo

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10