Dampak Signifikan P3DN Bagi Ekonomi Mahulu

progreskaltim.id Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh menilai penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) berdampak signifikan bagi Kabupaten Mahulu. Baik dari aspek pembangunan dan perekonomian.

Sebab, sistem ini diharapkan mendukung dan mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi lokal. Persisnya melalui penggunaan produk dalam negari dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

BacaJuga

Hal ini ditegaskan Bupati Bonifasius melalui wakilnya Yohanes Avun, Senin, 30 Oktober 2023 di Ruang Rapat Bappelitbangda Mahulu. Hari itu, ia mewakili bupati menghadiri Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Saya Instruksikan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Mahulu, untuk segera menyusun panduan implementasi yang komprehensif dan tepat terkait dengan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Inpres No. 2 Tahun 2022,” pintanya.

Wabup menjelaskan, panduan ini harus mencakup langkah terperinci dalam mengintegrasikan P3DN dan TKDN dalam SIPD. Termsuk juga menghitung TKDN dan tata cara pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Serta peran dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

“Pastikan panduan ini mencerminkan konteks lokal Kabupaten Mahulu,” tegasnya.

Mengingat pentingnya hal tersebut, wabup meminta semua peserta sosialisasi benar-benar memahami pentingnya P3DN dan TKDN dalam mendorong kemandirian ekonomi Mahulu.

“Ini bukan hanya pemenuhan regulasi. Tetapi juga tentang menciptakan ekosistem ekonomi yang kuat dan berkelanjutan di Mahulu,” imbuhnya. “Dukungan anda sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan P3DN dan TKDN di Mahulu,” kuncinya. (adv/prokopimmahulu)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10