progreskaltim.id Rapat paripurna ke-42 digelar di Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, pada Kamis, 23 November 2023. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. Ia didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo; dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim, Suparmi.
Rapat tersebut memiliki sejumlah agenda. Salah dua di antaranya yakni pembentukan tim pembahas pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim untuk rencana kerja pemerintah daerah 2025 dan pembentukan tim pembahas rencana kerja DPRD Kaltim 2025. Agenda lainnya yaitu penyampaian laporan akhir hasil kerja pansus pembahas ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang fasilitasi pengembangan pesantren, persetujuan DPRD Kaltim atas ranperda tersebut, dan pandangan akhir kepala daerah.
Kepada sejumlah awak media, Muhammad Samsun menjelaskan mengenai tahapan penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah daerah. Beberapa di antaranya yakni perlu adanya penelaahan, pandangan, dan pertimbangan yang berdasarkan pokok-pokok pikiran alias pokir dari hasil penyerapan aspirasi yang disinkronkan dengan prioritas pembangunan.
“Pimpinan telah bersurat kepada ketua fraksi dan ketua alat kelengkapan DPRD Kaltim untuk menyampaikan nama-nama yang akan masuk tim pembahas pokir DPRD Kaltim untuk rencana kerja pemerintah daerah 2025,” jelasnya.
Samsun menambahkan, tujuan pembentukan tim pembahas rencana kerja adalah membahas dan menyempurnakan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, dan indikator kinerja dalam melaksanakan program kegiatan DPRD Kaltim.
Rapat paripurna sempat diskors untuk memberikan kesempatan anggota dewan mengadakan rapat. Rapat ini bertujuan membentuk tim pokir dan tim rencana kerja. Hasilnya, tim pokir dipimpin oleh Rusman Ya’qub dan wakilnya Harun Al Rasyid. Sementara itu, tim rencana kerja dipimpin Bagus Susetyo dan wakilnya Puji Setyowati.
Dalam laporannya, anggota Komisi III DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, mengatakan, DPRD Kaltim telah sepakat membentuk panitia khusus pembahas Ranperda Kaltim tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren. Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Kaltim 51/2023.
Menurut Mimi, kehadiran perda tersebut dapat menjadi payung hukum dan memberi kepastian hukum dalam memenuhi dan melindungi hak-hak pesantren sesuai dengan Undang-Undang 18/2019 tentang Pesantren. Dengan kata lain, Perda Pengembangan Pesantren dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren.
“Selama ini, keberadaan dan peranan pesantren telah memberikan sumbangsih besar dalam tumbuh kembang republik ini,” kata Mimi.
Ia mengatakan, pansus telah banyak menerima masukan, baik dari kalangan anggota, perangkat daerah, pengelola pondok pesantren, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pembentukan produk hukum daerah, hingga masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa Rapreda Pengembangan Pesantren sangat relevan dan dibutuhkan untuk kepentingan pengembangan pesantren di Kaltim.
Pansus dan pemerintah provinsi telah menyepakati bahwa Ranperda Pengembangan Pesantren yang telah dibahas dalam tingkat pertama untuk dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II untuk memperoleh persetujuan. Adapun struktur yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 26 pasal. Semula, struktur tersebut terdiri dari 13 bab dan 28 pasal. (adv/dprdkaltim)

Discussion about this post