Kembang Janggut Segera Miliki 12 Desa, Pemekaran Ditetapkan Lewat Perda

progreskaltim.id Di tepian Sungai Belayan, warga Kembang Janggut mulai menata masa depan administratif mereka. Setelah melalui serangkaian rapat dan pemetaan wilayah, proses pemekaran desa di Kecamatan Kembang Janggut kini memasuki tahap akhir. Tidak ada penolakan, tidak ada sengketa batas—semuanya berjalan mulus sesuai kesepakatan warga dan tokoh masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kembang Janggut, Suhartono, menyebut seluruh tahapan administratif dan pemetaan wilayah telah rampung. “Secara prinsip semuanya sudah tuntas. Rapat koordinasi sudah digelar berkali-kali dan seluruh batas serta pembagian wilayah telah mencapai kesepakatan,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).

BacaJuga

Dalam rencana pemekaran itu, dari total 15 Rukun Tetangga (RT), delapan di antaranya akan masuk dalam wilayah desa baru. Sementara tujuh RT lainnya tetap menjadi bagian dari desa induk. Penentuan pembagian wilayah dilakukan bersama warga dan tokoh masyarakat agar tidak menimbulkan keberatan di kemudian hari.

Suhartono menjelaskan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Kartanegara dijadwalkan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi akhir. Langkah ini diperlukan guna mencocokkan dokumen administratif dengan kondisi riil di lapangan. “Kunjungan Pansus hanya untuk memastikan batas wilayah yang sudah disepakati. Kita sangat optimis semuanya berjalan lancar,” ucapnya.

Jika seluruh proses verifikasi selesai dan disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), maka Kecamatan Kembang Janggut yang saat ini memiliki 11 desa akan bertambah menjadi 12 desa. (adv/diskominfo kukar)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10