progreskaltim.id Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025. Larangan tegas disampaikan Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, agar seluruh ASN dan tenaga honorer (Non-ASN) tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurut Sunggono, ASN harus menjauh dari segala bentuk keberpihakan terhadap calon kepala daerah, termasuk menjadi juru kampanye, tim sukses, atau berperan dalam kegiatan politik yang dapat mencederai prinsip profesionalisme birokrasi.
“Tidak boleh ada ASN atau Non-ASN yang terlibat menjadi juru kampanye, tim sukses, atau melakukan tindakan yang menunjukkan dukungan kepada salah satu kandidat. ASN harus netral dan fokus menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik,” ujar Sunggono, Kamis, 27 Maret 2025.
Ia menegaskan, ASN memang memiliki hak politik sebagai warga negara, namun dalam kapasitasnya sebagai abdi negara, mereka wajib menjaga integritas dan etika birokrasi. Pelanggaran terhadap prinsip netralitas, lanjutnya, akan berimplikasi hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Konsekuensinya jelas. Ada sanksi administratif hingga pemberhentian bagi ASN yang terbukti melanggar. Ini bukan ancaman, tetapi bentuk penegakan aturan agar pemerintahan tetap bersih dan profesional,” katanya.
Selain menekankan pentingnya netralitas, Sunggono juga mengingatkan agar seluruh ASN dan Non-ASN tetap berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi dengan menggunakan hak pilih secara bijak pada 19 April 2025 mendatang. Ia berharap para pegawai pemerintah menjadi contoh dalam menyalurkan suara secara bertanggung jawab.
“Gunakan hak pilih Anda dengan benar. Jangan golput. Pilkada adalah momentum penting untuk menentukan arah pembangunan daerah kita,” ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjut Sunggono, terus bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi potensi pelanggaran netralitas ASN di lapangan. Pengawasan tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan masyarakat agar proses pemilihan berlangsung jujur, adil, dan transparan.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kukar menjaga suasana aman dan damai selama masa PSU. Isu politik, ujar Sunggono, tidak boleh memecah belah persatuan warga. “Pilkada harus menjadi ajang demokrasi yang sehat. Jangan mudah terprovokasi oleh isu atau narasi yang menyesatkan,” pesannya.
Melalui ketegasan ini, Pemkab Kukar berupaya memastikan seluruh ASN tetap profesional dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Netralitas birokrasi menjadi salah satu fondasi utama dalam mewujudkan Pilkada yang damai, bermartabat, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (adv/diskominfokukar)

Discussion about this post