Pentingnya PAUD dan PKBM di Kukar Penuhi Syarat dan Miliki Izin Operasi

progreskaltim.id Masyarakat yang hendak membangun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kutai Kartanegara diminta mengajukan izin. Selama memenuhi standar aturan, pemerintah daerah akan mendukung keinginan tersebut karena merupakan bagian dari pemajuan dunia pendidikan.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal (PAUD dan PNF), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, Pujianto. Dikatakannya, pendirian lembaga pendidikan tersebut memerlukan beberapa persyaratan utama.

BacaJuga

“Dengan memenuhi persyaratan tersebut, lembaga pendidikan akan mendapatkan pengakuan resmi dan mendapatkan izin operasional,” jelasnya, Kamis. 24 April 2025.

Persyaratan pertama yaitu tenaga pengajar berlatar belakang pendidikan minimal sarjana (S-1). Syarat tersebut mutlak dipenuhi demi memastikan proses pembelajaran dengan kualitas memadai.

Persyaratan kedua, lanjut Pujianto, adalah lembaga PAUD dan PKBM wajib memiliki gedung memadai sebagai tempat kegiatan belajar mengajar. Bangunan boleh milik sendiri, disewa, ataupun dipinjam. Akan tetapi, kondisi gedung harus layak dan aman.

“Syarat selanjutnya yang tidak kalah penting adalah jumlah minimal siswa yang tercatat sebanyak 15 orang,” sebut Pujianto. Jika kurang dari jumlah tersebut, dinas tidak akan memberikan izin.

Pujianto juga menyorot ketersediaan sarana edukatif untuk mendukung tumbuh kembang anak. Fasilitas bermain seperti ayunan, perosotan, dan alat edukatif yang lain harus tersedia. Menurutnya, gedung tanpa alat bermain edukatif yang sesuai juga tidak memenuhi kriteria kelayakan.

Oleh sebab itu, Pujianto menegaskan bahwa bangunan kosong tanpa sarana belajar yang sesuai tidak bisa dijadikan tempat PAUD. Apabila lembaga belum siap, pemerintah daerah tidak akan memberi verifikasi izin.

“Kami juga menyoroti fenomena seperti lembaga penitipan anak tanpa legalitas. Sejumlah lembaga memang sudah mengajukan izin tetapi masih banyak yang beroperasi di luar pengawasan Disdikbud,” sebutnya.

Pujianto menyarankan untuk mengajukan legalitas agar lembaga tersebut bisa diawasi dan dibina secara baik. Menurutnya, belum seluruh lembaga yang terdeteksi karena suatu kasus baru ketahuan setelah terjadi. Pujianto mengajak seluruh elemen proaktif mendaftarkan lembaga PAUD dan PKBM agar masuk sistem pengawasan resmi dan mendapatkan bimbingan Disdikbud Kukar. (ADV/DISKOMINFO KUKAR)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10