Pjs Bupati Kukar Konsultasi ke Kemendagri: Bahas Dana Hibah untuk Pengamanan Pilkada 2024

Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Bambang Arwanto, mengambil langkah strategis dengan mengadakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Fokus utama dari pertemuan ini adalah membahas penambahan dana hibah yang akan dialokasikan untuk pengamanan Pilkada. Pertemuan penting tersebut berlangsung di Jakarta pada Senin, 4 November 2024, sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Pilkada yang aman dan lancar.

Dalam kunjungan tersebut, Bambang Arwanto didampingi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukoco, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Sy Vanessa Vilna. Delegasi ini bertemu secara langsung dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Valiandra, untuk membahas berbagai aspek terkait pengelolaan dan pengajuan dana hibah pengamanan Pilkada 2024.

BacaJuga

Dalam kesempatan itu, Bambang mengungkapkan bahwa konsultasi dilakukan guna membahas usulan Kodim 0906/Kukar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terkait tambahan biaya pengamanan. Ia menjelaskan bahwa penambahan ini diperlukan untuk menjamin pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan lancar.

“Kami sudah menganggarkan hibah untuk Kodim 0906 Kukar pada anggaran murni 2024. Namun, dengan adanya pertimbangan tambahan kebutuhan, kami mengajukan konsultasi untuk memastikan mekanisme sesuai aturan,” ujar Bambang.

Dalam pembahasan tersebut, Bambang juga meminta penjelasan mengenai perbedaan dua Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait mekanisme hibah, yakni Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Kedua regulasi tersebut memiliki panduan yang berbeda terkait prosedur penambahan hibah.

Menanggapi hal itu, Plh Direktur Anggaran Daerah Kemendagri, Muhammad Valiandra, menyatakan bahwa secara umum, hibah hanya diberikan satu kali dalam setahun. Meski begitu, karena urgensi kebutuhan pengamanan Pilkada, penambahan hibah dapat dipertimbangkan.

“Usulan tambahan ini bisa dikategorikan mendesak, namun tetap harus melalui usulan tertulis baru dari penerima hibah. Ini bukan untuk menggantikan hibah awal, tetapi menambahkannya dengan alasan mendesak,” jelas Valiandra.

Ia menekankan bahwa proposal atau dokumen resmi dari calon penerima hibah yang menjelaskan kebutuhan tambahan harus disiapkan agar proses penambahan dana dapat berjalan sesuai prosedur.

“Prinsipnya diperbolehkan, asalkan ada alasan yang kuat dan sesuai prosedur tertulis,” akhirinya (*pariwara/diskominfokukar)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10