Dinas Perumahan dan Permukiman Kutai Kartanegara (Perkim Kukar) mengadakan pelatihan sertifikasi sumber daya manusia (SDM) untuk pengembang perumahan guna meningkatkan kompetensi dalam hal klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi. Pelatihan yang bertema “Tata Cara Penyusunan Dokumen Klasifikasi, Kualifikasi, dan Sertifikasi Pengembang Perumahan untuk Mendorong Percepatan Penerbitan Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2)” ini secara resmi dibuka oleh Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, di Hotel Grand Verona Samarinda, pada Selasa, 12 November 2024. Melalui pelatihan ini, diharapkan pengembang perumahan dapat lebih memahami prosedur yang tepat dalam penyusunan dokumen untuk memperoleh sertifikat yang diperlukan, yang pada akhirnya akan mendorong percepatan pembangunan perumahan di Kukar.
Menurut Ahyani, keberadaan SDM yang kompeten dalam bidang sertifikasi pengembang perumahan masih sangat diperlukan. Kegiatan ini juga untuk memenuhi tuntutan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri No. 90 Tahun 2019, yang menugaskan pemerintah daerah, khususnya Disperkim dalam proses sertifikasi, kualifikasi, dan registrasi pengembang perumahan.
“Ini adalah tanggung jawab yang harus dijalankan pemerintah daerah melalui Dinas Perkim,” ujar Ahyani.
Sementara itu, Kepala Bidang Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi (SK2R) Disperkim Kukar, Darma Gumawang menambahkan, pelatihan ini tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 24 Tahun 2018. Dengan tujuan memberikan pemahaman kepada peserta terkait standar kualifikasi dan sertifikasi di bidang perumahan.
“Pelatihan ini diharapkan mampu mencetak SDM yang kompeten dalam hal sertifikasi, kualifikasi, dan klasifikasi pengembang perumahan. Dengan demikian, pengembangan perumahan yang dilakukan di wilayah kita bisa lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Darma (*pariwara/diskominfokukar)
Discussion about this post