progreskaltim.id Bantuan Keuangan berbasis Rukum Tetangga (RT) yang dijalankan Pemkab Kukar sangat bermanfaat. Bantuan senilai Rp 50 juta yang dibagikan kepada seluruh RT se-Kukar ini digunakan untuk menangani berbagai kebutuhan di lingkungan RT.
Landasan hukum program ini yakni, Peraturan Bupati Kutai Kartanegara 63/2021.
Lurah Maluhu, Tri Kuncoro mengungkapkan bantuan ini sangat bermanfaat bagi warganya. Dana tersebut digunakan untuk menunjang berbagai fasilitas pelayanan di lingkungan RT. Termasuk Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling) dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
“Itu luar biasa sangat membantu masyarakat kami,” ujarnya saat ditemui pada Jumat, 14 Maret 2025.
Tak sampai di situ. Bantuan ini juga digunakan untuk perbaikan akses jalan di lingkungan RT serta pengadaan tenda dan kursi yang dapat dimanfaatkan warga dalam berbagai kegiatan.
Penggunaan anggaran dilakukan secara musyawarah antara perangkat RT dan warga sebagai bentuk transparansi. Setiap kegiatan yang didanai dari bantuan ini harus mendapat kesepakatan bersama.
“Seperti jalan-jalan yang rusak sedikit maupun keperluan tenda dan kursi. Itu Alhamdulillah bisa terakomodasi di situ, asal disepakati dengan warga dan pokjanya,” jelas Tri Joko Kuncoro.
Agar realisasi anggaran berjalan sesuai aturan, setiap penggunaan dana harus disertai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Hingga kini, pelaporan anggaran berjalan lancar dan transparan.
“Alhamdulillah, sejauh ini berjalan dengan baik. SPJ lancar dan penggunaannya juga lancar,” pungkasnya. (*adv/diskominfokukar)

Discussion about this post