Bupati Mahulu Harap BPKP Kaltim Beri Penilaian Objektif dan Konstruktif Atas LKPD

progreskaltim.id 10 entitas pemerintah dari level provinsi hingga kabupaten dan kota menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi.

Bupati berharap, BPKP Kaltim dapat memberikan penilaian objektif dan konstruktif atas LKPD Unaudited tahun 2023. Ia meyakini, masukan dan saran BPKP Kaltim akan membantu Kabupaten Mahulu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

BacaJuga

“Kami berharap dengan penyampaian LKPD Unaudited ini, BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim dapat melakukan pemeriksaan dengan seksama dan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada seluruh Pemerintah Daerah di Kaltim,” kata bupati, Senin, 4 Maret 2024 di Auditorium BPKP Kaltim di Samarinda.

Bupati menilai, tata kelola pemerintah daerah, peningkatan peran dan kinerja selalu menjadi hal yang paling penting untuk dilakukan. Ini sambung bupati menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan perlu menjadi lebih efektif dan efisien di masa depan, yang tentu saja didukung oleh transparansi dalam pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan dan pelaporan keuangan.

“Upaya maksimal telah kami lakukan dalam penyusunan LKPD ini, dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kelengkapan informasi. Kami menyadari bahwa masih terdapat kelemahan dan jauh dari kata sempurna,” harap Bupati.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim, Agus Priyono menyambut baik upaya pemerintah provinsi dan daerah dalam menyampaikan LK yang semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bahkan mengapresiasi atas upaya Kepala Daerah yang menjaga komitmen yang kuat, kerja keras dan kerja cerdas sehingga LKPD Unaudited 2023 berhasil disampaikan tepat waktu kepada BPK sebelum batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.

Diterimanya LKPD Unaudited TA 2022 ini maka BPK Kaltim akan mulai melaksanakan pemeriksaan terinci atau pemeriksaan lanjutan pada Pemerintah Provinsi Kaltim. Selanjutnya,  serta menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD kepada DPRD Provinsi Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima LKPD Unaudited dari pemerintah daerah.

Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Kami sangat berharap dukungan dari pemda sehingga kami bisa menyelesaikan kewajiban kami dalam waktu 2 bulan dilakukan pemeriksaan, kemudian pelaporan dan penyerahan LHP. Baik itu men-support data maupun dokumen informasi, termasuk kecepatan jika tim membutuhkan konfirmasi,” jelas Kepala Perwakilan sembari mengingatkan kepada seluruh Pemda untuk segera mungkin menuntaskan 100 persen tindak lanjut LHP yang sudah direkomendasikan.

Sebagai informasi, hari ini terdapat sepuluh entitas yang menyerahkan LKPD Unaudited kepada BPKP Kaltim. Di antaranya ; Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Kabupaten Berau, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Turut hadir dan mendampingi bupati Wakil Ketua I DPRD Mahulu Tiopilus Hanye, Kepala Inspektorat Mahulu Budi Gunarjo Ompusunggu, Kepala BPKAD Yohanes Andy Abeh, Kepala Bagian Umum Setkab Mahulu Fahrial Ansori, dan Kepala Bagian Prokopim Setkab Mahulu Christianus Arie Dedy Bang, (adv/prokopimmahulu)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10