progreskaltim.id Beberapa waktu lalu, Samarinda dibuat gempar dari kematian Suprianda, 27 tahun. Lelaki tersebut tewas diterkam harimau milik majikannya. Harimau tersebut tak lain adalah hewan yang dipelihara Suprianda selama tiga tahun. Insiden berdarah itu terjadi pada Sabtu, 18 November 2023, di rumah majikan Suprianda.
Kasus tersebut mendapat perhatian dari Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. Pada Senin, 20 November 2023, Tio, panggilan pendeknya, mengatakan, kasus tersebut tengah diusut pihak kepolisian. Ia meminta agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Tio meminta masyarakat menjadi peristiwa ini sebagai pelajaran berharga. Pemeliharaan binatang dilindungi terutama binatang buas harus mengikuti aturan yang ketat. Pemeliharaan harimau yang menerkam Suprianda disebut ilegal karena perizinannya tidak lengkap.
“Harusnya ada pengawasan dan regulasi (pemeliharaan) hewan-hewan ini tentu perlu diperhatikan dengan benar,” ujarnya.
Politikus Partai Golongan Karya itu meminta Pemerintah Provinsi Kaltim memeriksa ulang pemeliharaan hewan dilindungi dan buas. Hal ini agar kasus yang menewaskan Suprianda tidak berulang. Ia pun menyampaikan bela sungkawa atas kematian Suprianda.
“Kejadian ini menjadi peringatan untuk lebih memperketat aturan terhadap pemeliharaan binatang berbahaya,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim)

Discussion about this post