Langkah Pemkab Kukar Mempercepat Arus Investasi dengan RPIK 2024

progreskaltim.id Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) pada tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk mempercepat arus investasi di Kukar.

Penyelesaian Perda RPIK ini diharapkan dapat mempermudah investor menanamkan modal di Kukar. Disperindag juga melakukan pembaruan data-data terkait RPIK, termasuk jumlah kawasan industri yang berubah dari 19 menjadi 12 seiring dengan rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

BacaJuga

“Kami berharap setiap kawasan industri dapat dialokasikan oleh pemerintah minimal sebesar 10 atau 20 hektar, guna menghindari kendala dalam pembebasan tanah bagi investor,” kata Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, pada Senin 15 April 2024.

Sayid mencontohkan Kota Batam yang telah menyiapkan lahan dan membaginya dalam bentuk kavling-kavling untuk memudahkan investor memilih dan memperoleh tanah melalui perusahaan daerah (Perusda).

Diharapkan dengan penyelesaian Rancangan Perda RPIK di tahun 2024, Kukar akan siap menyambut IKN. Penetapan kawasan industri di Kukar diharapkan menjadi wadah yang efektif untuk pemasaran bagi pelaku usaha dan memberikan solusi terhadap masalah hilirisasi dalam berbagai sektor.

“Dengan keberadaan kawasan industri yang terencana, diharapkan dapat menggairahkan investasi dan mengoptimalkan potensi daerah, sehingga masyarakat dapat berperan sebagai pemasok bahan baku sekaligus konsumen dengan harga yang lebih ekonomis,” tutup Sayid. (adv/diskominfokukar)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10