Pembentukan Koperasi Merah Putih di 52 Desa dan Kelurahan di Kukar Jadi Prioritas

progreskaltim.id Mendukung program utama pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara komit mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih. Menurut catatan terakhir, sebanyak 52 desa dan kelurahan belum memiliki koperasi tersebut dari dari total 237 desa dan kelurahan di Kukar.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kukar, Thaufiq Zulfian Noor, mengatakan bahwa fokus utama saat ini adalah 52 desa dan kelurahan tersebut. Adapun desa dan kelurahan yang telah memiliki koperasi, akan dievaluasi melalui forum musyawarah desa.

BacaJuga

“Evaluasi tersebut yang menentukan koperasi tadi perlu direvitalisasi, dikembangkan, atau digantikan dengan pembentukan koperasi yang baru,” jelas Thaufiq.

Ia menambahkan, program ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Koperasi merupakan bagian penting dalam penguatan ekonomi masyarakat desa. Pemerintah daerah perlu menetapkan sejumlah wilayah yang belum memiliki koperasi sebagai prioritas utama.

Lebih jauh, Thaufiq memaparkan, Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang merupakan implementasi dari instruksi presiden. Setiap desa dan kelurahan diharapkan memiliki koperasi sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat.

“Proses pembentukan koperasi ini secara partisipatif dan demokratis. Pembentukan akan melalui musyawarah desa. Seluruh pemangku kepentingan di tingkat lokal juga dilibatkan,” sebutnya.

Diuraikan pula bahwa Koperasi Merah Putih memiliki karakteristik yang membedakan  dari koperasi konvensional. Khususnya, sambung Thaufiq, dalam aspek struktur organisasi. Koperasi Merah Putih memiliki pengawas yang dipilih dari unsur masyarakat desa setempat. Pengurus juga dapat berasal dari luar desa.

“Ini yang berbeda dari struktur koperasi pada umumnya. Pengawas maupun pengurus dipilih anggota koperasi,” sambungnya. “Kami berharap, koperasi dapat membangun kemandirian ekonomi di tingkat lokal yang akan memperkuat fondasi perekonomian nasional.”

Thaufiq menambahkan, program Koperasi Merah Putih sesuai amanat Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945. Pasal dalam konstitusi negara itu menyatakan, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi pun diharapkan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi di tingkat lokal. Dengan demikian, fondasi perekonomian nasional dapat diperkuat. (*)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10