progreskaltim.id Sejumlah anggota Sekretariat DPRD Kutai Barat berkunjung ke Sekretariat DPRD Kalimantan Timur di Samarinda pada Jumat, 17 November 2023. Kedatangan mereka disambut hangat oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, Azhari; Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda, Vidi Gatot Setiadi; dua Tim Ahli Bapemperda, Farah Silvia dan Tri Wahyuni; dan staf Bapemperda, Fariz Imam Fahreza.
Ke markas DPRD Kaltim, Sekretariat DPRD Kutai Barat membawa dua misi utama. Pertama, konsultasi perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kutai Barat 2024. Kedua, konsultasi perda-perda yang diinisiasi DPRD Kaltim untuk ditindaklanjuti DPRD Kubar.
Farah Silvia, yang tergabung dalam Tim Ahli Bapemperda DPRD Kaltim, menjelaskan mengenai proses penyusunan Propemperda. Salah satunya, DPRD dan pemerintah provinsi telah menyampaikan usulan mengenai inisiatif yang berasal dari anggota dewan, baik yang diperoleh dari pribadi maupun aspirasi saat reses.
Usulan tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan via daring. Farah mengingatkan, dalam memasukan usulan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syaratnya adalah kelengkapan administrasi berupa surat yang diajukan kepada pimpinan dengan disertai lampiran penjelasan serta dukungan. Apabila surat tersebut berasal dari anggota DPRD, maka dia harus meminta dukungan minimal dua fraksi. Sedikitnya, lima orang dari masing-masing fraksi memberikan dukungan. Demikian pula apabila usulan tersebut datang dari komisi atau lembaga.
Proses selanjutnya Bapemperda akan mengkaji surat tersebut. Apabila dibutuhkan, Bapemperda akan membuat focus group discussion dengan menghadirkan organisasi perangkat daerah berwenang. Tujuannya untuk meminta masukan dan tanggapan dari OPD agar usulan yang diterima Bapemperda bisa segera diproses.
“Jangan sampai usulan tersebut bertentangan dengan kewenangan dan undang-undang,” kata Farah.
Ia pun menjelaskan mengenai proses sebelum membacakan Propemperda 2024 dan menyampaikan laporan kinerja tahun berjalan. Pembuatan propemperda sudah melalui rapat kerja untuk sama-sama menyampaikan usulan inisiatif masing-masing. Dari proses itu, DPRD menyampaikan dan memaparkan semua inisiatif, mulai dari judul, landasan hukum, hingga materi pokoknya.
“Berdasarkan PP 12 Tahun 2018, propemperda ditetapkan sebelum APBD murni. Artinya, propemperda sudah harus dinyatakan clear,” imbuh Farah.
Ia menegaskan bahwa kelengkapan dokumen merupakan salah satu syarat yang diprioritaskan untuk bisa diusulkan. Setelah itu akan dipertimbangkan prioritasnya. Jika prioritas seperti mandatory undang-undang, maka usulan tersebut masuk yang prioritaskan. Setelah ketemu prioritas dari masing-masing pengusul, barulah propemperda disepekati.
“Hal yang terpenting itu adalah kesiapan. Kalau ada hal-hal yang mendesak, kami siap mengusulkan,” tutupnya. (adv/dprdkaltim)

Discussion about this post