progreskaltim.id Rapat paripurna ke-39 digelar pada Rabu, 1 November 2023, di Gedung B, kantor DPRD Kaltim, Samarinda. Dalam rapat tersebut, Sekretaris Dewan Kaltim, Norhayati Usman, membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Surat tersebut berperihal pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kaltim. Anggota yang diberhentikan adalah Puji Hartadi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Penggantinya yakni Selamet Ari Wibowo.
Norhayati tak menyebut secara gamblang alasan Puji diberhentikan. Hanya saja, ia memastikan, Puji diberhentikan dengan hormat karena alasan pribadi.
“Selama menjadi anggota DPRD Kaltim, beliau telah berjasa dan berdedikasi untuk masyarakat. Mendagri mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya,” ucap Norhayati. Ia berharap, Selamet Ari Wibowo dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawab dengan integritas dan profesionalisme.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Puji atas kontribusi yang diberikan untuk DPRD Kaltim. Hasanuddin pun memberikan ucapan selamat datang kepada Selamet Ari Wibowo.
“Semoga, anggota yang baru dapat beradaptasi dengan cepat dan bekerja sama dengan baik dengan anggota lainnya,” ujarnya. (advdprdkaltim)

Discussion about this post