DPRD Kaltim Sahkan Perda Pengarusutamaan Gender

progreskaltim.id Rancangan Peraturan Daerah Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kaltim akhirnya sah menjadi peraturan daerah. Rabu, 8 November 2023, Rapat Paripurna ke-40 Masa Sidang III digelar di Kantor DPRD Kaltim, Samarinda. Dalam rapat tersebut, DPRD Kaltim menyetujui dan menetapkan Rancangan Perda Pengarusutamaan Gender menjadi perda.

Hadirnya Perda Pengarusutamaan Gender tak lepas dari inisiatif Pemprov Kaltim. Pemprov ingin mengubah Perda 2/2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan untuk meningkatkan kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai aspek pembangunan daerah.

BacaJuga

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. Ia menyampaikan, penetapan Perda Pengarusutamaan Gender telah berlandaskan laporan akhir Komisi IV dan tata tertib. Komisi dan Pemprov Kaltim telah menelaah dan mengkaji rancangan perda tersebut secara komprehensif.

“Kami memberikan apresiasi kepada Komisi IV DPRD Kaltim yang telah menyelesaikan ranperda ini dengan baik. Kami berharap, perda ini bermanfaat bagi masyarakat Kaltim,” ujarnya.

Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman, menjelaskan, Perda Pengarusutamaan Gender ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kaltim 70/2023. Keputusan ini disahkan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kaltim yang hadir dalam rapat paripurna.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa DPRD Kaltim mendukung pemerintah daerah untuk mengarusutamakan gender dalam pembangunan. Kami berkomitmen mengawasi dan mengontrol pelaksanaan perda ini agar sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan,” ucapnya.

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10